DPRD Kab. Pandeglang Tetapkan 4 Raperda Menjadi Propemperda Tahun 2026
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Ketua DPRD Kab. Pandeglang, TB Agus Khatibul Umam didampingi Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kab. Pandeglang (sumber : TB Agus Jamaludin).

Pandeglang, tvrijakartanews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabaupaten Pandeglang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) mengenai hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026, sekaligus melakukan penetapan resmi terhadap PROPEMPERDA Tahun 2026, pada Rabu (15/10/2025), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Agus Khatibul Umam, didampingi oleh para Wakil Ketua serta dihadiri oleh para anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, perwakilan perangkat daerah, serta perwakilan dari instansi vertikal dan unsur Forkopimda.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua BAPEMPERDA, Habibi Arafat, disebutkan bahwa proses pembahasan PROPEMPERDA Tahun 2026 telah melalui tahapan harmonisasi dan sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Hasilnya, disepakati sejumlah 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembentukan pada tahun 2026, terdiri atas Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Pemerintah Daerah.

"Penyusunan PROPEMPERDA ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk merencanakan regulasi yang berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat, serta sejalan dengan rencana pembangunan daerah," kata Habibi dalam pemaparannya.

Setelah penyampaian laporan, Rapat Paripurna kemudian menetapkan Keputusan DPRD tentang PROPEMPERDA Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, disahkan daftar Ranperda yang telah disusun bersama dan dinyatakan siap untuk dibahas serta ditetapkan pada tahun anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Agus Khatibul Umam menyampaikan apresiasi kepada BAPEMPERDA, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan PROPEMPERDA tersebut.

"Kami berharap semua Ranperda yang masuk dalam PROPEMPERDA 2026 dapat dibahas secara efektif dan menghasilkan peraturan yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah," tutupnya.

Dengan penetapan ini, DPRD dan Pemerintah Daerah telah memiliki landasan yang jelas dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk tahun 2026, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.