
Kota Bogor Masuk Dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2025 Tentang Penanganan Sampah Menjadi Energi Listrik / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, telah resmi terbit.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengungkapkan rasa syukurnya sekaligus menyambut baik atas langkah besar terbitnya Perpres Nomor 109 Tahun 2025 ini.
Sebab, Kota Bogor masuk ke dalam wilayah yang akan dibangun fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
"Alhamdulillah Perpres baru PSEL Nomor 109 Tahun 2025 sudah terbit. InsyaAllah kalau PSEL terwujud maka permasalahan sampah Kota Bogor dapat terselesaikan sedikit demi sedikit," ujar Dedie Rachim, Rabu, 15 Oktober 2025.
Dedie Rachim pun meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk menindaklanjuti terkait pembahasan teknis Perpres tersebut.
Dedie Rachim berharap bila seluruh rangkaian administrasi dan syarat terpenuhi, maka tahun 2026 pembangunan instalasi PSEL ini dapat dimulai.
"Adapun seluruh proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraannya diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan PLN (persero) selaku pembeli hasil produksi," ungkapnya.
Ia menambahkan, bila tidak ada kendala setidaknya di tahun 2028, maka masalah sampah yang selama ini menjadi permasalahan di daerah tertangani lebih komprehensif.
Langkah selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Danantara dalam waktu 1 (satu) minggu melakukan verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah setelah diterimanya Surat Kesiapan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara bersama.
Lalu melakukan pendampingan intensif kepada sepuluh daerah prioritas untuk segera menyampaikan seluruh dokumen kesiapan pemerintah daerah.
Kemudian melakukan rapat koordinasi terbatas untuk membahas lebih lanjut terkait pemilihan lokasi berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian.
Selain itu, Menteri LH/Kepala BPLH membuat penetapan lokasi sebagaimana hasil rapat terbatas dan disampaikan kepada Danantara untuk selanjutnya akan dilakukan proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).