Pemkot Tangsel Tata Ulang Pasar Serpong, 130 PKL Pindah ke Dalam Gedung
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

Tangsel, tvrijakartanews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mulai melakukan penataan dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Serpong.

Relokasi yang mencakup sekitar 130 pedagang dari sepanjang area Pasar Serpong ini akan dilakukan secara total dan tidak menggunakan waktu sibuk agar tidak mengganggu aktivitas warga.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan, kegiatan ini merupakan hasil persiapan yang telah dilakukan sejak dua hingga tiga bulan terakhir, melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, kecamatan, dan kelurahan.

Pilar bilang, seluruh proses administrasi sudah ditempuh, termasuk pengiriman surat pemberitahuan kepada para pedagang sebanyak tiga kali serta kegiatan sosialisasi kepada sekitar 120 pedagang dan tokoh masyarakat setempat.

“Alhamdulillah sejauh ini situasi kondusif menjelang penertiban. Surat terakhir sudah disampaikan, artinya proses relokasi sudah bisa dilakukan secara administratif,” ujar Pilar, Kamis (16/10/2025).

Pilar menyebut, relokasi dilakukan secara swadaya oleh para pedagang dengan pendampingan dari aparat gabungan, termasuk Satpol PP, Polres, Kodim, dan Kejari Tangsel.

Pilar juga meyakini bahwa tidak ada satu pun pedagang yang akan ditinggalkan di luar gedung pasar.

“Semua pedagang akan mendapat tempat di dalam gedung sesuai jenis dagangannya, sayur, daging, ayam, atau buah-buahan dan telah ditentukan zonasinya,” jelasnya.

Selain itu, kata Pilar, Pemkot Tangsel bersama PT PITS selaku pengelola aset pasar juga memberikan keringanan biaya sewa dan IPL selama tiga bulan pertama agar para pedagang dapat menyesuaikan diri tanpa beban berat.

Kemudian lanjutnya, Satpol PP menyiapkan personel siaga selama 24 jam dalam beberapa bulan ke depan untuk menjaga ketertiban dan memastikan tidak ada PKL baru yang kembali berjualan di luar area pasar.

“Kami ingin seperti di kawasan Ciputat, bersih, rapi, dan tertib. Jadi setelah ditata, kawasan Pasar Serpong harus tetap steril dari PKL baru,” tegas Pilar.

Terkait kondisi fisik pasar, Pilar menyebut penataan lebih lanjut akan menjadi kewenangan PT PITS sebagai pengelola aset. Namun, ia meminta agar fasilitas krusial seperti toilet segera diperbaiki.

Pilar menjelaskan, Pasar Serpong saat ini masih berada dalam masa hak penggunaan kios dan los hingga tahun 2027, sesuai izin sejak masa Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, setelah masa tersebut berakhir, aset sepenuhnya akan menjadi milik Pemkot Tangsel.

“Semua pedagang nanti punya tempat yang layak, teduh, dan aman. Tidak lagi berjualan di pinggir jalan yang berisiko terhadap keselamatan,” pungkasnya.