
Gubernur Banten, Andra Soni Menyampaikan Jawaban Gubernur Banten Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten Falam Rapat Paripurna DPRD
Serang, tvrijakartanews - Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good corporate governance.
Hal tersebut disampaikan gubernur saat menyampaikan jawaban Gubernur Banten terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Banten dalam rapat paripurna DPRD, Kamis 16 Oktober 2025.
Andra Soni berharap, perubahan bentuk hukum tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Jamkrida dalam menjalankan core business-nya. Yaitu bagaimana meningkatkan kemanfaatan bagi pelaku UMKM, memperkuat kinerja dan profitabilitas perusahaan daerah, serta membangun manajemen yang profesional.
“Perubahan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mencapai target visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Banten yang telah ditetapkan dalam RPJMD tahun 2025–2029,” katanya.
Lebih lanjut, Andra Soni menjelaskan bahwa transformasi Jamkrida menjadi Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menjawab pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Banten, Andra Soni menegaskan bahwa dalam proses seleksi pengisian jabatan di BUMD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Pelaksanaan dilakukan secara terbuka dan diumumkan melalui laman resmi pemerintah daerah.
“Jajaran direksi juga sudah menyusun rencana bisnis lima tahunan, di mana terdapat rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahun yang kemudian disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapat persetujuan pemegang saham,” jelasnya.
Terkait penambahan modal inti, Andra Soni menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2025. Khususnya pada Pasal 43 Ayat (2), yang mengatur bahwa perusahaan penjaminan lingkup provinsi wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.
“Pemenuhan itu bisa dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2028,” ujarnya.
Saat ini, PT Jamkrida Banten sendiri telah memberikan layanan penjaminan kepada 455.867 pelaku UMKM. Dalam hal pengawasan dan evaluasi, Pemprov Banten bersama DPRD melakukan pengawasan bersama terhadap BUMD agar kinerjanya semakin optimal.
“Sejauh ini kinerja PT Jamkrida Banten sudah baik, namun perlu dukungan, salah satunya melalui permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi oleh Inspektorat, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan OJK,” jelasnya.