
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni (sumber : TB Agus Jamaludin).
Pandeglang,tvrijakartanews- Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa sebanyak 63.000 lebih warga tidak lagi menerima layanan BPJS Kesehatan gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Sosial Dinsos Pandeglang, Iik Ichromni mengungkapkan, pencoretan tersebut merupakan hasil dari pemadanan data oleh Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, yang menilai warga yang dicoret sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
" Aturannya kan maksimal 6 bulan kalau si kartu PBI itu tidak digunakan, secara otomatis langsung dihapus oleh pusat. Jadi dianggap nya sudah tidak dibutuhkan atau sudah mampu oleh pusat ini," katanya saat ditemui di Kantor Dinsos Pandeglang, Kamis (16/10/2025).
Meski demikian, Iik menegaskan ke 63 Ribu warga yang dinonaktifkan BPJS PBI nya, masih bisa melakukan reaktivasi atau diaktifkan kembali.
" Proses reaktivasi PBI JK dapat dilakukan oleh peserta dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan Kementerian Sosial. “Pertama, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan kepesertaan PBI APBN pada bulan Mei dan Juni tahun 2025,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan, peserta masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin. Dilengkapi dengan surat keterangan untuk reaktivasi PBI-JK, dari desa dan kelurahan setempat.
“Peserta termasuk dalam kategori penderita penyakit kronis, katastropik atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa,” pungkasnya.
Serta dilengkapi dengan surat rekomendasi dokter atau tenaga kesehatan, surat keterangan atau diagnosa dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
“Lalu foto rumah tampak depan bersama pendamping TKSK. Untuk proses reaktivasi masyarakat bisa langsung ke Kantor Dinas Sosial atau kantor desa atau kelurahan setempat,” imbuhnya.
Dinsos Pandeglang mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan BPJS mereka dan segera melapor jika menemukan kejanggalan. Masyarakat juga diminta untuk memperbarui data kependudukan agar tetap terdaftar di DTKS.

