Tiga Oknum Prajurit Diamankan Karena Selundupkan Ratusan Kendaraan Bodong Hasil Curian dan Penipuan ke Timor Leste
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra

Jakarta, tvrijakartanews - Tiga oknum prajurit TNI dan tiga warga sipil satu di antaranya masih dalam pengejaran diamanakan karena diduga menyelundupkan ratusan kendaraan bodong roda empat dan dua ke Timor Leste setelah sebelumnya disembunyikan di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat Gudbalkir Pusziad di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Tersangka menunggu kontainer yang akan memuat beberapa kendaraan tersebut di gudang untuk dikirim dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju pelabuhan Dili Port Kota Dili Timor Leste,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Menurut Wira, ratusan kendaraan merupakan pesanan dari seorang kewarganegaraan Timor Leste bernama Atino, Ajanu, Jhon dan Amau. Pengiriman dari tersangka di Indonesia biasanya dilakukan sebulan sekali dengan isi perkontainer adalah 10 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda.

Para tersangka sudah melakukan kegiatan penggelapan kendaraan ke Timor Leste sudah dilakukam sejak 2022 lalu dengan keuntungan mencapai ratusan ratusan juta per bulannya.

“Menangkap dua orang tersangka, di mana tersangka M berperan sebagai pengepul dari kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste sedangkan dan tersangk EI pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste,” terang Wira.

Ratusan kendaraan bermotor tersebut berasal berbagai wilayah Jabodetabek, Jateng, Jatim dan Jawa Barat. Tersangka membeli dari ratusan kendaraan bermotor tersebut dari pelaku kejahatan pencurian dan dari debitur yang menggunakan identitas palsu.

Untuk kendaraan roda dua tersangka membeli dengan harga berkisar Rp8 sampai dengan 10 juta, lalu dijual kembali ke Timor Leste mulai Rp15 sampai dengan juta per unit.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat tersangka membeli dengan harga Rp 60 sampai dengan 120 juta per unit dan dijual ke Timor Leste seharga Rp100 sampai dengan 200 juta per unitnya. Tersangka sendiri menyewa lahan untuk menyimpan kendaraan di gudang Gudbalkir Pusziad dengan membayar Rp30 juta per bulan.

“Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp3 sampai dengan 4 miliar pertahunnya dari hasil penjualan kendaraan roda empat dan dua,” terang Wira.

Sementara itu, tiga orang prajurit TNI berinisial Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J telah ditetapkan jadi tersangka buntut dugaan membantu kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor. Namun hingga saat ini masih dalam pendalaman terkait dengan peran ketiga oknum prajurit dalam kasus pidana tersebut. Termasuk apakah masih ada oknum prajurit TNI lainnya yang terlibat.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka sipil dikenakan pasal 363, pasal 480, pasal 481, pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) dan pasal 35 dan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Sedangkan untuk oknum TNI bakal diperberat dengan pasal 126, pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM).