
BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Apartemen Cisauk Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap
Tangsel, tvrijakartanews - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengungkap laboratorium rahasia (clandestine laboratory) pembuat sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan, modus yang dilakukan pelaku membeli bahan kimia dan alat laboratorium secara daring, kemudian mengekstrak obat asma hingga menghasilkan ephedrine murni.
Dari penggerebekan yang dilakukan, Suyudi menjelaskan, petugas menangkap dua orang tersangka, yakni IM yang berperan sebagai koki atau pemasak dan DF, berperan sebagai pemasaran. Keduanya diketahui telah beroperasi selama enam bulan, memproduksi sabu dari hasil ekstraksi obat-obatan asma.
“Mereka mengekstrak sekitar 15.000 butir obat asma untuk memperoleh satu kilogram ephedrine murni,” jelas Suyudi, Sabtu (18/10/2025).
Suyudi menuturkan, di lokasi kejadian, petugas menyita beragam barang bukti, di antaranya 209,02 gram sabu kristal, 1.066 gram prekursor ephedrine, 1.503 mililiter prekursor aseton, 400 mililiter asam sulfat dan 3.434 mililiter toluene, serta sejumlah peralatan laboratorium lengkap untuk produksi narkotika.
Menurut Suyudi, jaringan ini menggunakan sistem pertemuan rahasia yang diatur melalui ponsel untuk memasarkan narkoba dengan sistem transaksi tempel maupun serah terima langsung.
“Para pelaku menjual sabu dengan cara janjian lewat HP, barang ditaruh di satu lokasi dan dipantau dari jauh oleh pelaku. Kadang juga diserahkan langsung kepada pembeli,” jelasnya.
Selama enam bulan beroperasi, kelompok ini diperkirakan telah meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Suyudi mengungkap bahwa pelaku utama IM, merupakan residivis kasus serupa, IM diketahui belajar meracik narkotika dari seseorang berinisial JN.
“IM ini residivis. Dia belajar dari seseorang bernama JN, saat ini statusnya DPO,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.