Kejagung Serahkan Uang Pengganti Korupsi Ekspor CPO Rp13,2 Triliun di Hadapan Presiden Prabowo
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto Sekretariat Presiden

Jakarta, tvrijakartanews — Presiden Prabowo Subianto menghadiri agenda penyerahan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,2 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Prabowo tiba di lokasi sekitar pukul 10.43 WIB didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya sempat tiba beberapa menit kemudian, sekitar pukul 10.52 WIB, dan langsung bergabung dengan rombongan Presiden.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Agung secara resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tiga puluh delapan ribu seratus empat puluh sembilan rupiah). Tumpukan uang pecahan rupiah yang dibungkus rapi turut dipamerkan di hadapan Presiden sebagai simbol pemulihan keuangan negara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Direktur Penuntutan, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil sitaan dari tiga grup korporasi besar di sektor kelapa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Uang titipan dari tiga grup korporasi dengan total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita pada Senin ini akan diserahkan ke negara,” ujar Sutikno saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar Rp4 triliun uang pengganti yang belum dibayarkan oleh dua korporasi, yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. “Kejaksaan terus mengupayakan agar sisa kewajiban tersebut dapat segera dilunasi,” ujarnya.

Penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terkait kasus korupsi fasilitas ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak di industri sawit. Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugiannya yang fantastis serta dampaknya terhadap stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Dalam acara itu turut hadir perwakilan dari sejumlah bank milik negara (Himbara), di antaranya Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, Direktur Utama Bank BRI Hery Gunadi, serta Wakil Direktur Utama BRI Agus Noorsanto.

Kehadiran perwakilan Himbara tersebut diperlukan karena uang pengganti akan langsung disetorkan ke rekening milik negara yang dikelola melalui bank-bank tersebut.

Langkah Kejaksaan Agung ini dinilai sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi skala besar.