
Foto : Dokumentasi Istimewa/ Petugas gabungan dari Dishub Kota Tangerang dan Polrestro Tangerang Kota diterjunkan untuk mengawasi operasional kendaraan besar.
Tangerang, tvrijakartanews - Operasional truk pengangkut barang tambang kembali dipermasalahkan oleh warga Tangerang. Pasalnya banyak truk yang beroperasi lewat dari batasan yang telah ditetapkan. Menyikapi hal tersebut, Pemkot Tangerang memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan berat yang melintas di wilayah perkotaan. Hal ini dilakukan agar aktivitas masyarakat tidak terganggu lalu lalang kendaraan bertonase besar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely menjelaskan, saat ini Pemprov Banten tengah memperkuat sinkronisasi pengaturan operasional truk tambang lintas kabupaten/kota. Pihaknya mengintensifkan pengawasan di enam titik pos pantau utama, yaitu Oasis Jatiuwung, Palem Semi Karawaci, Jam Gede Jasa, Pintu Tol Buaran, Jalan Suryadarma Neglasari dan Pos Rawabokor.
“Dalam hal ini Pemprov Banten menyusun langkah terpadu dari hulu ke hilir dalam penanganan aktivitas truk tambang yang melintas di delapan kabupaten/kota di Banten. Direncanakan, kendaraan berat dapat lebih diarahkan ke akses jalan tol untuk mengurangi beban lalu lintas di jalan umum,” papar Suhaely, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, penanganan dalam Kota Tangerang, adanya pengawasan yang dilakukan secara rutin setiap hari, terutama pada jam-jam rawan aktivitas kendaraan berat. Selain pengawasan di lapangan, Dishub juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan bagi truk proyek yang parkir liar di bahu jalan maupun di area publik yang mengganggu lalu lintas.
“Kami juga terus mendorong para pengusaha transportasi untuk menyiapkan kantong parkir khusus, agar kendaraan mereka tidak lagi berhenti di area yang mengganggu masyarakat. Ini bentuk tanggung jawab bersama,” tegas Suhaely.
Pemkot Tangerang menilai, penanganan pergerakan truk di wilayah perkotaan bukan sekadar urusan lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan kenyamanan warga dan keselamatan pengguna jalan lain. Karena itu, koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pengelola proyek terus diperkuat.
“Tujuannya sederhana, masyarakat bisa beraktivitas dengan tenang tanpa terganggu oleh lalu lalang kendaraan berat,” tutupnya.
Adapun pengawasan ini juga sesusai Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022, yang mengatur waktu operasional kendaraan bertonase besar antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.