TKN Minta PPATK Buka Data 21 Bendahara Parpol yang Terima Dana Kampanye dari Luar Negeri
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Markas TKN, Jakarta Selatan. Foto: M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka dengan gamblang nama 21 bendahara partai politik yang diduga menerima dana dari luar negeri untuk kampanye. Menurut Nusron, sikap PPATK yang mengumumkan temuan tanpa menyebut secara jelas nama yang menerima hanya menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

"Saya rasa enggak usah bikin framing begitu. Saya pikir buka saja yang menerima anggaran dari luar negeri yang disampaikan PPATK. Jadi, jangan membuat blunder. Sampaikan, bendahara siapa yang menerima, kalau PBB menerima, saya akan tanyakan, bagi-bagi lah uang itu," kata Nusron di Markas TKN, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Ia mengatakan jika memang betul isu masuknya dana dari luar negeri ke bendahara umum partai, maka PPATK harus segera mengungkapnya. TKN, kata dia, juga ingin mengetahui siapa saja yang menerima dana tersebut.

"Jangan sampai framing seperti itu membuat fitnah (Partai) Bulan Bintang juga. Karena kami partai peserta pemilu, kalau ada dananya saya akan cek, ketum akan panggil bendaharanya," kata Nusron.

Soal temuan PPATK lainnya yang menyebut ada dana proyek strategis nasional (PSN) digunakan untuk kepentingan pribadi, Nusron mempertanyakan alasan PPATK masih menutupnya. Menurut dia negara memiliki aturan mengenai penggunaan dana PSN dan bisa langsung diusut jika ada penyimpangan.

"Periksalah, panggil orang itu semua, ada kejaksaan, KPK, kepolisian, ada BPK, ada BPKP kan pasti bisa. Kenapa harus membuat framing yang menurut saya mengadu domba," ujar dia.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya penerimaan dana ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh 21 bendahara partai politik sepanjang 2022-2023. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pada 2022 ditemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu dan meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.

“Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” kata Ivan, Kamis, 11 Januari 2024.

Ivan menjelaskan laporan mengenai hal ini PPATK terima dari International Fund Transfer Instruction (IFTI). Dalam laporannya, lembaga itu menyebut terdapat 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Ia menyebut ada penerimaan total senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Selain itu ada yang mengirim ke luar dengan total nilai Rp5,8 triliun. Ivan menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

“Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda,” kata dia.

Lebih lanjut, Ivan juga mengungkap adanya laporan transaksi pembelian barang yang secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.

“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkat dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian,” kata dia.

Selain itu, PPATK juga menemukan sebanyak 36,67 persen dana proyek strategis nasional (PSN) tidak digunakan untuk membangun proyek, namun masuk kantong pribadi sejumlah pihak. Ivan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis mendalam, PPATK menemukan sebesar 36,81 persen dari total dana PSN, masuk ke rekening sub kontraktor.

“Sedangan 36,67 persen, tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan.

Dana itu dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan. Namun, ada sekitar 36,67 persen dana digunakan bukan untuk pembangunan proyek tersebut.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, terindentifikasi mengalir ke pihak-pihak yang memiliki profil seperti ASN, politikus hingga dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku.

Saat ditanya lebih rinci soal dana proyek apa saja yang diduga mengalir ke pihak-pihak itu, PPATK enggan mengungkapnya. Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan temuan itu telah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Bisa melihat kasus kasus belakangan ini proyek apa aja. Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah diekspose media massa, sehingga bisa disimpulkan sendiri,” kata Danang.