P2MI akan Pulangkan 110 WNI Korban Penipuan Online di Kamboja
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. (Istimewa).

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) akan memulangkan 110 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan online atau online scam di Kamboja.

Ratusan WNI itu sebelumnya terlibat kerusuhan setelah kabur dari perusahaan online scam di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja pada beberapa waktu lalu.

"Jadi semuanya dalam proses dan kita akan pulangkan (110 WNI korban online scam di Kamboja) ke Indonesia, negara hadir di situ untuk melindungi mereka," kata Menteri P2MI Mukhtarudin di Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

Mukhtarudin mengatakan, seluruh WNI korban penipuan online itu telah berada di bawah penanganan otoritas Kamboja serta pendampingan langsung dari KBRI Phnom Penh.

Di sana, mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan oleh otoritas setempat.

"Prinsipnya dari semua ini, Kementerian Luar Negeri juga melakukan upaya-upaya maksimal kemudian kami membackup itu kerja sama dengan otoritas di sana," ujar Mukhtarudin.

Adapun data yang diperoleh tim Kementerian P2MI, sebanyak 97 WNI melarikan diri dari perusahaan yang diduga menjalankan kegiatan penipuan daring (online scam) dan 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi tempat mereka bekerja di Chrey Thum.

Dari jumlah tersebut, 99 WNI diamankan di kantor kepolisian setempat dan 11 WNI dirawat di rumah sakit.

"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan Kementerian P2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa," ujar Mukhtaruddin.

Mukhtaruddin mengatakan, Direktur Siber P2MI Guntur Saputro juga sudah berada di Kamboja untuk bekerja sama dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat untuk menangani ratusan WNI tersebut.

Kementerian P2MI turut mendorong seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan kepergian WNI ke sektor penipuan online di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita," pungkasnya.