Kemenkum Banten Dorong Pemkab Pandeglang Percepat Pembentukan Posbankum
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Kemenkumham Banten Sebutkan 146 Posbakum Telah Terbentuk di Kabupaten Pandeglang (sumber : Humas Kemenkumham Banten)

Pandeglang, tvrijakartanews- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Menteri Hukum untuk mewujudkan peresmian Posbankum serentak di 83 ribu desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Kegiatan koordinasi dan evaluasi yang digelar di Pandeglang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, Wakil Bupati Pandeglang Ling Andri Supriadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang, Muslim Taufik, Kabid Kelembagaan DPMD Pandeglang, Direktur OBH Geradin Pandeglang, serta Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Pandeglang dan Lebak, Zul TrTrismanyang berlokasi di salah satu Cafe&Resto di Kabupaten Pandeglang, Jumat (24/10/2025).

Dalam laporannya, Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa hingga saat ini, dari 339 desa/kelurahan di Kabupaten Pandeglang, telah terbentuk 146 Posbankum, sehingga masih terdapat 193 desa/kelurahan yang belum membentuk Posbankum. Ia menegaskan, Kemenkum Banten akan terus melakukan pendampingan administratif dan teknis untuk memastikan seluruh wilayah mencapai target pembentukan 100% sesuai arahan pusat.

“Percepatan pembentukan Posbankum bukan hanya soal capaian angka, tetapi tentang menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat melalui akses bantuan hukum yang merata dan berkeadilan,” kata Pagar.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kepala desa/lurah, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat agar Posbankum tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi juga benar-benar berfungsi melayani masyarakat.

Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi memberikan arahan kepada jajaran DPMD untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan para kepala desa dan lurah dalam melengkapi seluruh persyaratan administratif pembentukan Posbankum.

“Diharapkan agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera berkoordinasi dengan kades/lurah dan melengkapi syarat administratif pembentukan Posbankum,” ungkapnya.

Langkah kolaboratif ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum RI yang menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi intens antara Kanwil dan Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, serta lembaga hukum lokal guna mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.