
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar (IIS) pada Jumat (24/10/2025).
Indra akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam perkara ini, Indra bersama enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Januari 2024. Namun, mereka belum ditahan oleh KPK.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK pun sempat mengungkapkan alasan penahanan para tersangka belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi dokumen terkait kerugian negara.
Adapun, proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas DPR ini disebut bernilai Rp 120 miliar.

