Kemenag Tegaskan Komitmen Wujudkan Pesantren Aman dan Ramah Anak Lewat Satgas
NewsHot
Redaktur: Citra Sandy Anastasia

Ilustrasi — Momen para santri sedang asik bercengkrama di dekat pohon rindang. Foto : Dok. Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan santri dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1261 Tahun 2025, yang terbit pada Februari 2025. Direktur Pesantren ditunjuk sebagai Ketua Satgas, sementara Direktur Jenderal Pendidikan Islam dan Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam bertindak sebagai pengarah.

"Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di pesantren menjadi perhatian serius Menteri Agama Nasaruddin Umar sejak awal memimpin Kementerian Agama," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/10/2025). 

"Karenanya, tidak lama setelah dilantik, beliau minta kita segera bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren," tegasnya.

Thobib menjelaskan, Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pesantren. Adapun tugas Satgas meliputi enam hal utama, antara lain:

1. Melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren;

2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi;

3. Mengevaluasi kebijakan pencegahan kekerasan;

4. Melakukan pemantauan lapangan; dan

5. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Dirjen Pendidikan Islam.

Selain Satgas tersebut, Kemenag juga membentuk Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak melalui SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2025. Satgas ini berperan menyusun kebijakan dan program pesantren ramah anak, serta melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pemantauan implementasinya.

Masih di bulan yang sama (Februari 2025), Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini memperkuat payung hukum dalam upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan berbasis pesantren.

KMA 91/2025 melengkapi regulasi sebelumnya, seperti Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag serta KMA Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

"Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak ini menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan perlindungan dan memenuhi hak santri anak," jelas Thobib. 

Ia menambahkan, tahun ini Kemenag menjalankan program percontohan (piloting) untuk 512 pesantren ramah anak di seluruh Indonesia.

"Semua langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kemenag di era kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar dalam pencegahan kekerasan seksual di pesantren," tambahnya.