
Sebanyak 25 Kepala Daerah dari seluruh Indonesia yang masa jabatannya dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berkumpul di Balai Kota Bogor, pada Kamis, 11 Januari 2024. Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Sebanyak 25 Kepala Daerah dari seluruh Indonesia yang masa jabatannya dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berkumpul di Balai Kota Bogor, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Para Kepala Daerah yang terdiri dari Wali Kota - Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati yang berkumpul ini merupakan kepala daerah yang dikembalikan masa jabatannya.
Artinya, berdasarkan keputusan MK yang telah menerima gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada pada Kamis 21 Desember 2023 lalu.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan, pada pertemuan itu selain kegiatan Talk Show, juga sekaligus menerima arahan dari Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.
“Kami semua kepala daerah sepakat dan bertekad untuk mengawal masa transisi perencanaan pembangunan. Tadi diberikan arahan oleh Pak Sekjen bahwa kami (mesti) mengawal sampai ujung perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya usai Talk Show bertajuk “Tuntaskan Amanah di Ikhtiar Terakhir” bersama 25 Kepala Daerah di Balaikota Bogor, Kamis 11 Januari 2024.
Dirinya menyebut, para kepala daerah memiliki target Indonesia emas di tahun 2045. Oleh karena itu mereka harus memperbaharui RPJP.
Mereka memandang tahun 2025-2045 adalah masa yang krusial untuk menggapai target tersebut sehingga mesti berfokus pada hal tersebut.
Bima bersama para kepala daerah itu pun berjanji akan senantiasa berikhtiar semaksimal mungkin mengawal program strategis pemerintahan.
"Terlebih pada masalah stunting, pengentasan kemiskinan, lapangan pekerjaan, berikhtiar sampai ujung masa jabatan," jelas Bima Arya.
Ia mewakili para kepala daerah meluruskan bahwa, putusan MK tersebut bukanlah untuk memperpanjang masa jabatannya melainkan mengembalikan hak masyarakat yang telah memilih pemimpinnya untuk menjabat selama 5 tahun.
“Ini pembelajaran bagaimana substansi hukum kami pelajari untuk memastikan hak rakyat dipenuhi secara konstitusional,” tutur Bima.
Sementara itu, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha menambahkan hal yang mereka lakukan bukanlah menggugat melainkan meminta MK untuk menafsirkan pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada itu.
Hal itu diklaimnya bukan untuk mementingkan kepentingan para kepala daerah melainkan memastikan program yang dijanjikan tuntas dan bisa dinikmati masyarakat secara utuh.
“Kami melihatnya dari sisi kepentingan program dan apa yang akan dinikmati masyarakat. Karena program ini harus tuntas. Masyarakat ingin supaya program ini selesai sesuai jabatan kami,” tuturnya.

