Bareskrim Polri Musnahkan Narkoba Seberat 2,1 Ton
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Sejumlah Anggota Bareskrim Polri Saat Memusnahkan Barang Bukti Narkoba Yang Bertempat Di Kawasan Industri Krakatau Steel Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Direktorat Tindak Pidana pada Bareskrim Polri melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkoba seberat 2,1 ton di salah satu tempat di kawasan Industri Krakatau Steel, Kota Cilegon, pada Kamis malam 30 Oktober 2025.

Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas kepolisian dari Puslabfor Polri terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap barang bukti yang akan dimusnahkan dengan menggunakan alat penguji reaktif untuk mengetahui positif maupun tidaknya barang bukti hasil kejahatan itu sehingga polisi memusnahkan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dibakar.

Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkona Bareskrim Polri, Kombes. Pol Audie Camry Wibisana mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan tindak lanjut dari pemusnahan sebelum di Bareskrim Polri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dan mendapatkan putusan dari Pengadilan.

"Yang kita musnahkan ini merupakan tindak lanjut dari pemusnahan barang bukti narkoba di Bareskrim Polri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Adapun barang bukti yang kita musnahkan ini terdiri dari sabu sebanyak 1,33 ton, ekstasi sebanyak 335.019 butir, ganja sebanyak 608.095 gram, tembakau gorila sebanyan 18,4 kilogram, heroin sebanyak 1,1 kilogram dan sejumlah barang bukti lainnya," katanya.

Audie Camry menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini juga merupakan hasil pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh 12 Polda jajaran di lingkungan Polri selama kurun waktu satu tahun dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini juga merupakan hasil kerjasama yang dilakukan Polri beserta 12 Polda jajaran selama kurun waktu satu tahun dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025 dari jumlah kasus sebanyak 49.306 dan mengamankan tersangka sebanyak 65.572 orang," tambahnya.