KPK Periksa Petinggi Antam dan Manager Legal PT CBL Indonesia Investment sebagai Saksi Kasus Anoda Logam
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

Dua di antaranya merupakan petinggi PT Antam, yakni Ita Setiawati selaku Pegawai BUMN / CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk dan Kunto Hendrapawoko selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Kemudian, Listi Witanni selaku swasta /Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment; dan Mahendra Wisnu Wasono selaku Pegawai BUMN / Mantan Accounting & Budgeting Senior Officer di UBPP LM PT Aneka Tambang, Tbk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB. Namun, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dalam pemeriksaan para saksi.

Dalam konstruksi perkara ini, PT Antam—perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam—menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam.

Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik korupsi berupa penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan.

Dugaan korupsi importasi emas ini menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses hukum mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk, Dody Martimbang, yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp100,7 miliar dalam pengolahan logam berkadar emas dan perak menjadi emas batangan.

Kendati begitu, KPK pun menyatakan bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.