Bawaslu Pandeglang Catat 9.438 APK Melanggar Aturan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Petugas Sedang melakukan Penertiban APK. Foto: Agus Jamaludin

Pandeglang, tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang mencatat Ribuan APK calon peserta pemilu 2014 melanggar Aturan. Sedikitnya ada sekitar 9.438 pelanggaran terkait pemasangan APK yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Kordiv penanganan pelanggaran Didin Tahajudin Kabupaten Pandeglang mengungkapkan selama proses kampanye pihak nya telah melakukan penertiban APK dengan katagori pelanggaran yang berbeda-beda.

"Kita sudah tertibkan semua yang melanggar dan diketahui oleh mereka," kata Didin Kamis (11/1/2024).

Dari data yang kita dapat pelanggaran terbanyak ada pada pemasangan Poster, Reklame, dan Spanduk. Pemasangan yang dilakukan oleh pasangan calon presiden hingga calon anggota legislatif.

"Per hari ini, Pemasangan Poster ada sekitar 2.788, Reklame 1.875, Spanduk 843, Umbul-umbul 159, dan Pamplet 4, dengan alat peraga lain nya sekitar 3.305 dan total sekitar 9.438 pelanggaran, itu tersebar di seluruh wilayah di kabupaten Pandeglang," tambah Didin.

Sementara itu, Didi Rosadi Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pandeglang mengungkapkan, untuk pelanggaran lainnya di masa kampanye hingga saat ini baru ada satu kasus yang di temukan oleh pihak Bawaslu yakni di kecamatan Saketi.

"Kasusnya sedang kita lakukan pemeriksaan dan pemanggilan kang, untuk selanjutnya nanti kita akan sampaikan jika ini sudah selesai," ungkapnya.

Sementara itu diketahui untuk pelanggaran netralitas ASN pihak Bawaslu Pandeglang telah menangani Tiga Kasus pelanggaran yakni di kecamatan Mandalawangi, kecamatan Carita, Dan Kecamatan Angsana.

"Untuk kasus tersebut sudah di tangani oleh pihak KASN dan prosesnya sudah dilakukan saksi oleh KASN, dan insya Allah Minggu ini ada tembusan dari KASN," tandasnya.