
Menteri Sosial RI, Saefullah Yusuf ( Foto : Rachmat Wijaya)
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Sosial Republik Indonesia (RI), Saefullah Yusuf menyebut bahwa dari 400 Pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH) diantaranya 49 Pendamping PKH secara resmi di berhentikan atau di pecat lantaran terbukti melanggar aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar pendanping PKH bisa bekerja secara optimal dan sesuai aturan yang berlaku.
" Jadi ada 400 Pendamping PKH yang kita berikan peringatan 1 dan 2, dari jumlah itu 49 nya di berhentikan," kata Saefullah keterangan nya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Saefullah mengatakan, upaya tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan penerima bantuan sosial (bansos) ini tepat sasaran atau di terima oleh tangan penerima manfaat dan digunakan sesuai kebutuhan dasar tanpa penyimpangan.
Menurutnya, untuk itu pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap bantuan sosial yang diberikan kepada penerima manfaat. Terlebih, untuk mencegah potensi penyimpangan terulang kembali terjadi.
"Sudah kita pesan agar menjadi pendamping yang baik, kerja pendamping pun kita awasi," ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga berharap kepada penerima bantuan sosial agar lebih bijak menggunakan bansos tersebut untuk keperluan dasar dan tidak menggunakan nya untuk bermain judol. Ia mengingatkan bantuan sosial bukan lah sebuah hadiah. tapi, merupakan bantuan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat yang kurang mampu.
" Bansos dilarang digunakan untuk berjudi online atau membeli barang berlebihan," pungkasnya.

