Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia Hari Ini
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (08/11/2025) dalam usia 72 tahun. Kabar ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, kepada awak media. Foto Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu (08/11/2025) dalam usia 72 tahun. Kabar ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, kepada awak media.

“Betul barusan konfirmasi ke teman-teman jaksa yang lain dan pengurus Masjid Assyarif, memang akan dilaksanakan salat jenazah Pak Antasari bada Ashar," kata Boyamin saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan salat jenazah rencananya akan dilaksanakan di Masjid Asy Syarif, BSD, usai salat Ashar. Boyamin juga mengajak publik untuk mendoakan almarhum dan meminta agar segala kesalahan beliau dimaafkan

"Saya juga jamaah di masjid Assyarif yang sama itu. Jadi memang dipastikan Pak Antasari meninggal, mohon doanya, mohon dimaafkan segala hal yang salahnya dan kita doakan semua mendapatkan pahala yg sebanyak-banyaknya di akhirat. Saya hanya menyampaikan itu selaku kuasa hukum, terima kasih.”

“Mohon doanya, mohon dimaafkan segala hal-nya yang salahnya," sambungnya.

Kabar kepergian Antasari Azhar mencuat di tengah sorotan publik yang selama ini mencatat perjalanan panjangnya dalam karier hukum dan pemberantasan korupsi, serta babak kontroversial dalam hidupnya.

Biografi Singkat Antasari Azhar

Antasari Azhar Lahir di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia adalah anak ke-4 dari 15 bersaudara, buah dari pasangan H. Azhar Hamid dan Hj. Asnani. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Sriwijaya, Palembang.

Kariernya dimulai di Jaksa, kemudian menjabat berbagai posisi di Kejaksaan hingga akhirnya terpilih sebagai Ketua KPK mulai 18 Desember 2007 hingga diberhentikan 11 Oktober 2009.

Dalam jabatan tersebut, ia kerap disebut sebagai sosok dengan gaya yang tegas dalam pemberantasan korupsi. Meski begitu, ia pernah terjerat persoalan hukum terkait pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha. Hal ini membuatnya divonis 18 tahun penjara atas kasus tersebut.