
Ilustrasi — DPR Apresiasi BGN Tegakkan Standar Keamanan Program Makan Bergizi Gratis. Foto : Dok. Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengapresiasi langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan menutup secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Saya mengapresiasi kebijakan baru yang diumumkan BGN bahwa SPPG yang terbukti menyebabkan KLB keracunan dalam pelaksanaan Program MBG akan ditutup secara permanen," kata Charles dalam keterangannya di Jakarta yang ditulis, Selasa (11/11/2025).
Menurut Charles, kebijakan tersebut mencerminkan adanya kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan anak-anak atau masyarakat sebagai penerima manfaat program.
"Saya mendukung sepenuhnya langkah BGN untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang lalai," tegas dia.
Charles menilai, pemerintah saat ini memang tengah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola program MBG. Salah satunya melalui penerbitan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh dapur penyedia MBG.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa peristiwa kelalaian dalam MBG yang terjadi di sejumlah daerah merupakan peringatan serius bagi pemerintah.
"Ini adalah alarm serius yang tidak bisa diabaikan. Pengawasan terhadap pelaksana program MBG harus diperkuat dan kualitasnya tidak boleh dikorbankan demi target kuantitas," katanya.
Charles juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mentolerir kelalaian, terlebih dari pihak penyedia pangan yang belum memenuhi persyaratan operasional.
"Penegakan standar dan sanksi yang konsisten akan menjadi pesan jelas bahwa program MBG bukan sekadar program distribusi pangan, tetapi sebuah intervensi gizi yang harus dikelola dengan tanggung jawab tinggi dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan anak-anak Indonesia," katanya menegaskan.
Diketahui, sebelumnya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menutup 106 SPPG yang tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan program MBG.
"Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis," kata Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (20/10).

