Tiga WNA asal Nigeria Dijatuhi Hukuman Penjara Karena Overstay Bertahun-tahun
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Dokumentasi : Istimewa/ Tiga warga negara asing asal Nigeria dan Gambia menjalani pemeriksaan setelah kedapatan overstay.

Tangerang, tvrijakartanews – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dengan CEA, EOA dan AC yang merupakan Warga Negara Nigeria dan Warga Negara Gambia dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Hukuman ini deiberikan lantaran mereka melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Usai menjalani hukuman penjara, mereka akan diproses kembali untuk dideportasi ke negaranya masing-masing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin menjelaskan bahwa mereka diamankan saat kegiatan Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Wilayah Tangerang. Saat pemeriksaan dokumen perjalanan, rupanya masa berlaku paspor mereka telah habis beberapa tahun lalu.

"WN Nigeria memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari dan EOA memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari serta AC memiliki paspor yang telah habis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2100 hari," ujar Hasanin pada Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Penyidik serta keterangan-keterangan yang telah diperoleh dari hasil pemeriksaan, Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berhasil menyerahkan kasus dugaan Tindak Pidana Keimigrasian tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

"Pembuktiannya dibenarkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang pada saat persidangan sehingga ke-3 Warga Negara Asing tersebut mendapatkan hukuman sesuai dengan pelanggarannya," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan komitmen nyata institusi dalam menegakkan hukum keimigrasian dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Tangerang. Dia menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

"Harapannya agar prestasi ini dapat dipertahankan dan bila perlu untuk ditingkatkan sehingga dapat dijadikan contoh oleh UPT Imigrasi lainnya," ujarnya.