
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Jakarta, tvrijakartanews - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan berkoordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga dalam menyusun langkah-langkah lanjutan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan tim kelompok kerja (pokja) pengkaji putusan MK yang dibentuknya itu tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sebab, hal ini penting untuk mencegah perbedaan tafsir antar instansi.
“Tim pokja akan berkolaborasi, berkonsultasi, dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, maupun MK sendiri,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Polri tidak ingin implementasi putusan MK menimbulkan polemik baru. Karena itu, seluruh langkah akan dibahas secara maraton untuk mencari formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Kita ingin formulasi yang paling tepat, yang tidak menimbulkan polemik. Karena ini terkait banyak kementerian dan lembaga, semuanya harus berjalan sinkron,” tambahnya.
Di satu sisi, Sandi juga mengatakan Polri melihat putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola dan memperjelas batas tanggung jawab antarinstansi melalui dialog dan kerja sama intensif.
“Konsentrasi kita adalah bersama-sama membangun bangsa ini dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh komponen,” ucap dia.
Adapun, koordinasi lintas lembaga ini merupakan bagian dari upaya Polri mendorong implementasi kebijakan yang selaras dengan regulasi dan kebutuhan organisasi negara, sekaligus memastikan bahwa langkah penyesuaian pasca putusan MK berjalan efektif dan terukur.

