Terkait Pungli di Rutan, Dewas KPK Bakal Gelar Sidang Etik Terhadap 93 Pegawai
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai yang diduga melakukan pungli di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

Hal ini ketahui dari Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris yang mengatakan para pelaku yang menerima pungli jumlahnya itu bervariasi mulai dari jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

"Itu macam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang hanya jutaan bahkan ada yang puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya," kata Syamsudin kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Jumat (12/1/2024).

Saat ditemukannya pelanggaran tersebut, nilai uangnya itu mencapai Rp4 miliar, namun Syamsudin menjelaskan bahwa saat ini jumlahnya telah bertambah.

Ia pun mengatakan KPK hanya fokus ke pelanggaran etik yang dilakukan pegawainya, dan tidak fokus ke persoalan yang lain.

"Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu," jelas Syamsuddin.

Kasus pungli yang terungkap di rutan tersebut berupa penerimaan uang yang, jadi banyak tahanan yang menjadi korban pungli dengan menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas yang cukup di dalam rutan.

"Uang itu supaya yang tadi-tadi itu, fasilitas istimewa, bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," kata Syamsuddin.

Hingga kini, KPK belum menjelaskan terkait kapan jadwal sidang akan digelar. Namun telah diketahui, sidang etik bakal digelar dalam waktu dekat ini.

"Kami akan segera sidangkan, ada 93 yang akan disidang tapi gak bisa sekaligus 93 disidang, akan dibagi beberapa kelompok," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024) kemarin.