DPRD dan Pemkab Pandeglang Setujui Raperda Tentang APBD TA 2026
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Penandatanganan Bersama Raperda Tentang APBD TA 2026, Dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Pandeglang, (Sumber : TB Agus Jamaludin)

Pandeglang,tvrijakartanews— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (20/11/2025).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara unsur pimpinan DPRD dan Bupati Pandeglang. Dalam rapat paripurna, mayoritas fraksi menyampaikan pandangan akhir yang umumnya mendukung pengesahan raperda, dengan beberapa catatan terkait efektivitas program, penyerapan anggaran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bupati Pandeglang, Dewi Setiani dalam sambutannya menyampaikan, bahwa APBD 2026 dirancang untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan anggaran telah melalui proses pembahasan intensif antara tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

“Kami berharap dampak pembangunan yang akan dilaksanakan di Tahun anggaran 2026, dapat menciptakan hal yang positif yang sebesar-besarnya bagi maayarakat. Serta menjadi saya tarik bagi para pemilik modal, untuk berinvestasi di Kabupaten Pandeglang, " kata Bupati Dewi.

" Semoga semua program dan pembangunan yang direncanakan pada tahun 2026, dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat  di Kabupaten Pandeglang, " tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Agus Khatibul Umam menyatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran agar setiap program dapat berjalan sesuai perencanaan. Ia juga mengapresiasi penyusunan APBD yang dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

" Pembahasan Raperda APBD TA 2026 ini telah melalui beberapa tahapan, mulai dari perencanaan Hingga penetapan dan persetujuan bersama yang dilaksanakan hari ini, " ungkapnya.

Dikatakan Agus, secara keseluruhan Faksi-Fraksi di DPRD kabupaten Pandeglang pada prinsipnya menerima Raperda Tentang APBD TA 2026 dengan beberapa catatan.

" Diantaranya meningkatkan akses infrastruktur dasar, meningkatkan daya saing ekonomi melalui kemandirian fiskal,meningkatkan SDM melalui penurunan kemiskinan ekstrem dan penuntasan stunting, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, " jelasnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, disetujui Raperda Tentang APBD TA 2026 yakni, pendapatan daerah sebesar Rp. 2.641.753.111.671,- , kemudian belanja daerah sebesar Rp 2.642.261.918.851,- , lalu penerimaan pembiayaan sebesar Rp 2.425.046.495,-,  pengeluaran pengeluaran Rp 1.916.239.315,-, dan pembiayaan neto Rp 508.807.180,-.

Dengan disetujuinya raperda ini, dokumen APBD 2026 selanjutnya akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.