Eks Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo: KPK Harus Ambil Tindakan Tegas Terkait Kasus Pungli di Rutan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo. Foto: Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo mengatakan terkait pengungkapan kasus pungli yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai momentum pembersihan bagi para pegawai yang sebelumnya terbukti telah melanggar.

Yudi mengaku terkejut dengan adanya informasi ada 93 pegawai yang terlibat kasus Pemungutan Liar (Pungli) dengan menerima uang dari tahanan yang ada di Rutan KPK.

"Terkejut dengan adanya 93 pegawai KPK yang terlibat dalam kasus pungli, jumlah ini sangat banyak dan menjadi komplotan yang merusak integritas, sistem KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2023).

Menurutnya, hal ini telah mengganggu lembaga antirusiah itu dalam menangani kasus yang lebih penting, yakni kasus korupsi.

"Tentu juga mengganggu penindakan yang dilakukan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi," kata Yudi

Yudi menambahkan, dalam kasus ini tentu ada beberapa bagian dari perbuatan yang dilakukannya itu, mulai dari yang ringan hingga yang terberat.

KPK harus bertindak tegas dan teliti dalam menangani kasus ini, dengan melakukan pemecatan serta menelusuri siapakah yang dalang dari kasus pelanggaran yang terjadi ini.

"Bahwa tentu ada klaster klaster dalam perbuatan mereka. Mulai dari yang terberat hingga ringan, sehingga Dewas dan KPK harus tegas dan jernih memilah, pecat semua yang menjadi otak dalam kasus pungli ini," jelas Yudi.

Kemudian, Yudi berharap semua yang terlibat aktif dalam kasus pungli, mulai dari aktor intelektual yang ikut serta dalam membantu melakukan hal tersebut, lalu siapa saja yang menikmati uang pungli itu agar segera di pidanakan.

"Pidanakan juga yang terlibat aktif dalam pungli tersebut mulai dari aktor intelektualnya, yang membantu, turut serta serta ikut menikmati uang pungli secara sadar tanpa paksaan," kata Yudi.