
Foto : Dokumentasi Istimewa/ Penandatanganan MoU antara Imigrasi Tangerang dengan BPBD dan Lapas Pemuda.
Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menjalin kerja dama strategis dengan BPBD Kota Tangerang dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, untuk penanganan keadaan darurat lintas sektor. Kerja sama ini secara spesifik berfokus pada peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang menjadi pembahasan dalam kesepakatan tersebut. Pertama adalah mengenai penanggulangan bencana pada lingkungan Kantor Imigrasi dalam situasi darurat oleh BPBD, serta mengatur mekanisme serah terima pembebasan narapidana WNA serta penitipan sementara deteni Imigrasi di lapas saat terjadi kondisi darurat.
“Kolaborasi lintas instansi ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memastikan kelancaran penanganan darurat dan meningkatkan kualitas koordinasi antar lembaga. Kesiapsiagaan adalah kunci untuk memberikan perlindungan maksimal,” ujar Hasanin, Selasa (9/12/2025).
Hasanin juga menegaskan pentingnya kolaborasi ini, terutama mengingat adanya Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengampu tugas dan fungsi pengamanan. Kabid Inteldakim juga menyusun empat Standar Operasional Prosedur dan Acuan Pelaksanaan (SOPAP) terkait pengamanan dan evakuasi dalam keadaan darurat.
"Melalui sinergi ini, kami berkomitmen untuk mewujudkan koordinasi yang kuat dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif dan profesional, demi kepentingan keamanan dan ketertiban bersama," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suharamenyatakan kesiapan Lapas untuk bekerjasama terkait mekanisme penitipan deteni dalam hal terjadi evakuasi darurat.
"Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat membentuk sebuah mekanisme yang cepat dan lancar untuk penitipan deteni dalam hal terjadi keadaan darurat yang memerlukan proses evakuasi, serta memberikan manfaat mutual dalam hal proses serah terima narapidana WNA yang telah selesai menjalani masa pidana," ujarnya.

