Bea Cukai Merak Tekan Peredaran Barang Ilegal, 49 Miliar Kerugian Negara Selama 2025 Berhasil Diselamatkan
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Saat Melakukan Pemusnahan Barang Ilegal

Cilegon, tvrijakartanews - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak terus menunjukkan komitmen kuat dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sepanjang tahun 2025.

Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Merak, Agustyan Umardani mengatakan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), fokus utama di wilayah Merak adalah memastikan pemenuhan kewajiban cukai atas barang-barang seperti Hasil Tembakau (HT) rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan lainnya, serta menindak peredaran ilegal yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Hingga akhir November, pihaknya berhasil melakukan sebanyak 276 penindakan Surat Bukti Penindakan (SBP), yang berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp49,079 miliar.

“Dari total 276 penindakan, sebanyak 223 kasus terkait HT Rokok ilegal, dengan penyitaan lebih dari 51 juta batang rokok tanpa cukai yang beredar secara ilegal. Selain itu, terdapat 47 kasus MMEA ilegal dengan volume mencapai 169,15 liter. Penindakan ini juga meluas ke Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) dengan 2 kasus, menyita 220 gram ganja dan 4.000 gram sabu,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 09 Desember 2025.

Agustyan Umardani menambahkan, penindakan kepabeanan mencakup 4 kasus, termasuk penyitaan barang seperti sistem CCTV, turn roll, drum HDPE, dan lampu LED anti-ledak, meskipun fokus utama tetap pada pengawasan cukai internal daripada impor langsung. Patroli laut menjadi senjata ampuh dalam operasi ini. Sepanjang tahun, Bea Cukai Merak melaksanakan 20 patroli laut, yang berkontribusi pada deteksi dini peredaran ilegal melalui jalur maritim. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp82,248 miliar, dengan mayoritas berasal dari kasus peredaran barang kena cukai ilegal. Contoh nyata adalah penindakan di Pelabuhan Merak, di mana Bea Cukai berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal dari wilayah lain.

“Progres bulanan memperlihatkan pola peningkatan konsisten di sektor cukai. Pada Mei, rokok ilegal yang disita sudah lebih dari 30 juta batang, dan terus bertambah hingga akhir tahun. Pada Agustus, penindakan NPP pertama tercatat, meski tetap peredaran rokok dan MMEA ilegal yang mendominasi. Tren ini menandakan respons adaptif Bea Cukai terhadap pola peredaran ilegal yang semakin canggih, seperti penggunaan kontainer palsu dan jalur gabungan darat-laut, sebagaimana diungkap dalam operasi gempur rokok ilegal.,” tambahnya.

Penindakan tidak berhenti pada penyitaan saja. Agustyan memaparkan, hingga November 2025, Bea Cukai Merak telah menetapkan 256 barang hasil penindakan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMMN). Sebanyak 11 kasus sedang dalam penelitian untuk Uang Pengganti (UR) dengan nilai potensial Rp708 juta, melibatkan 316.252 batang rokok. Enam kasus telah memasuki tahap penyidikan Tindak Pidana Asal (TPA) dan dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Empat kasus diselesaikan melalui perubahan klasifikasi, tarif, atau nilai pabean secara administratif, sementara dua kasus dilimpahkan ke instansi terkait seperti kepolisian.

“Kinerja ini tidak hanya menyelamatkan kerugian negara, tapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal. Rokok tanpa cukai sering kali tidakmemenuhi standar kesehatan dan menghindari pajak cukai yang seharusnya mendanai program sosial. Begitu pula MMEA ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan publik, serta NPP yang mengancam generasi muda. Di konteks Bea Cukai Merak, penindakan ini lebih menekankan pada pengawasan internal peredaran ilegal daripada aspek impor-ekspor langsung, sesuai dengan mandat DJBC dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui Satuan Tugas (Satgas),” paparnya.