
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. Foto : Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pentingnya perizinan penggalangan donasi bagi lembaga dan komunitas sosial di Indonesia.
Menurutnya, izin tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga kredibilitas lembaga serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap penyaluran bantuan.
"Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan," kata Gus Ipul.
"Untuk masyarakat makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak," jelasnya. Dilansir dari keterangan resminya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Gus Ipul menjelaskan, bahwa budaya berdonasi, bersedekah, dan saling membantu telah mengakar kuat di Indonesia. Hal ini, menurutnya, menjadi kebanggaan sekaligus kekuatan yang mendukung persatuan bangsa.
Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada niat untuk mempersulit masyarakat dalam berdonasi.
Ia menegaskan, bahwa ketentuan perizinan pun bersifat fleksibel, terutama dalam kondisi darurat seperti bencana yang kini melanda sejumlah daerah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam situasi bencana, penggalangan donasi diperbolehkan dilakukan terlebih dahulu. Karena yang penting bantuan cepat tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Setelah itu baru izinnya diajukan.
"Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat. Itu diperbolehkan," kata Gus Ipul.
Gus Ipul menuturkan, izin penggalangan dana untuk wilayah kota atau kabupaten cukup diajukan ke dinas sosial setempat. Sementara donasi skala nasional dapat didaftarkan ke Kementerian Sosial, baik secara online maupun offline, dengan melampirkan rekomendasi dari Dinas Sosial.
Jika masyarakat atau lembaga mengalami kendala, Kementerian Sosial menyediakan layanan Command Center di nomor (021) 171.
Selain perizinan, Gus Ipul juga menyoroti pentingnya audit dalam setiap kegiatan penggalangan dana. Pengumpulan donasi di bawah Rp500 juta cukup diaudit secara internal. Sementara donasi yang melebihi Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diserahkan kepada Kementerian Sosial.
Dari laporan-laporan tersebut, pemerintah dapat memetakan daerah yang sudah menerima bantuan maupun kawasan yang masih membutuhkan perhatian. Karena itu, kata Gus Ipul, penggalangan dana oleh masyarakat menjadi bagian penting dalam kolaborasi nasional untuk penanggulangan bencana.

