Cegah Tumpang Tindih, Kemensos Perketat Validasi Data Bansos
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Penyerahan Secara Simbolis dari BP TASKIN untuk Warga Pandeglang di Pendopo Bupati, (Sumber : TB Agus Jamaludin)

Pandeglang, tvrijakartanews-Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat mekanisme validasi penerima bantuan sosial guna mengatasi persoalan data yang tidak sinkron di daerah. Proses pemutakhiran data kini melibatkan verifikasi faktual atau ground check yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah daerah hingga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat desa. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan tepat sasaran sebelum data diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk pemeringkatan.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih mengatakan, pemerintah daerah memegang peran krusial dalam menjamin validitas data penerima manfaat. Selain melakukan verifikasi faktual, pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi tegas terhadap segala bentuk pemotongan bantuan yang merugikan warga. Ketegasan ini menurutnya mutlak diperlukan mengingat pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi ekonomi warganya secara langsung untuk menentukan kelayakan.

​"Pemerintah daerah lah yang lebih tahu warganya mana yang memang layak dan tidak layak. Kemudian nanti dikirimkan ke kami di Kementerian Sosial, kami serahkan lagi kepada BPS untuk dilakukan perankingan desil 1 sampai dengan desil 10. Kemensos menangani untuk desil 1 sampai desil 4," kata Mira, Jumat (12/12/2025).

Selain verifikasi petugas, validasi data juga saat ini didukung oleh kesadaran masyarakat selaku penerima manfaat. Mira mengatakan, banyak warga yang merasa sudah mampu secara ekonomi berinisiatif mengundurkan diri dari kepesertaan Bansos.

"Sikap masyarakat seperti ini dianggapnya efektif untuk menjaga ketepatan sasaran, sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, " ujarnya.

Selain itu menurutnya, upaya pembersihan data dari tingkat bawah ini sejalan dengan kebijakan strategis nasional yang kini diterapkan oleh Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin). Mira mengatakan, pemerintah secara resmi menghapus penggunaan data parsial atau data sektoral yang selama ini dimiliki oleh masing-masing kementerian.

" Seluruh rujukan penerima bantuan kini wajib mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikeluarkan oleh BPS sebagai data tunggal, " ungkapnya.

Sementara Wakil Kepala BP Taskin, Iwan Sumule menyatakan, penyatuan data ini menjadi solusi permanen atas kekhawatiran tumpang tindih penyaluran bantuan. Menurutnya tidak ada lagi kementerian yang diizinkan mengeksekusi program pengentasan kemiskinan menggunakan basis data sendiri yang berbeda dengan lembaga lain.

“Tidak boleh lagi kementerian memakai data sendiri-sendiri. Data tunggal dari BPS inilah yang menghindarkan tumpang tindih,” ujarnya.

Menurut Iwan sinergi antara validasi lapangan Kemensos dan sentralisasi data BP Taskin ini menandai babak baru integrasi program pengentasan kemiskinan antar lembaga.

"Dengan adanya data tunggal hasil kolaborasi ini, menurutnya seluruh program perlindungan sosial dari pemerintah dapat terkoordinasi dengan akurat tanpa duplikasi sasaran, " tutupnya.