Gubernur Andra Soni Ingatkan Belanja Daerah Harus Tepat Sasaran dan Berkualitas
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur Banten Andra Soni Saat Memberikan Apresiasi Kepada Sejumlah Kepada Daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi Banten

Serang, tvrijakartanews - Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan seluruh Kepala Daerah di Provinsi Banten agar belanja daerah yang dialokasikan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus tepat sasaran, berkualitas serta mempunyai dampak luas kepada masyarakat.

Hal itu dikatakan Andra pada Gebyar Apresiasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Banten yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat 19 Desember 2025.

Menurut Andra, belanja daerah akan mempunyai dampak pada peningkatan perputaran ekonomi masyarakat manakala semua itu dirancang tepat sasaran. Maka dari itu, peningkatan belanja daerah itu harus terus dilakukan.

“Pada aspek pendapatan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dilakukan melalui desentralisasi fiskal dan penguatan kapasitas fiskal daerah dengan mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing,” jelasnya.

Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan bagian upaya kita bersama dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, guna mendukung percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.

Apalagi, pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap APBD,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandi mengatakan, tujuan kegiatan ini utamanya untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah menuju Banten maju, adil merata, tidak korupsi.

“Dalam upaya transparansi penilaian terhadap kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten/kota, terdapat sembilan indikator penilaian kinerja semester II tahun anggaran 2025,” katanya.

Sembilan indikator itu meliput tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025 dengan bobot nilai 12%. Tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2026 dengan bobot nilai 10%. Opini BPK RI atas LKPD 2024 kepatuhan dan ketaatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK RI sampai 9 Desember 2025 dengan bobot 20%.

Selanjutnya alokasi mandatory spending dalam Perda tentang perubahan APBD 2025 dengan bobot 12%. Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai 12 Desember 2025 dengan bobot nilai 10%. Hasil penilaian MCSP KPK per 10 Desember 2025 dengan bobot nilai 20%.

Lalu indeks integritas daerah hasil SPI KPK tahun 2025 dengan bobot nilai 7%. Penghargaan atas prestasi pemerintah daerah dalam tingkat provinsi dan nasional dengan bobot nilai 3%. Terakhir responsibilitas pemenuhan permintaan data/dokumen dan informasi dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan bobot nilai 6%.

“Peringkat terbaik merupakan hasil tim penilai yang terdiri dari unsur BPKAD, Inspektorat daerah, Bappeda, Bapenda, Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan serta Biro Hukum Setda Provinsi Banten,” jelasnya.