
Foto: ifl science (VisionDive/Shutterstock.com) Hiu mati tersangkut jaring ikan
Jakarta, tvrijakartanews - Studi baru mengungkap angka kematian akibat penangkapan ikan hiu secara global sekitar 80 juta hiu mati di sektor perikanan setiap tahunnya, meskipun ada peraturan penangkapan ikan dan larangan penangkapan ikan hiu. Sekitar 25 juta kematian tersebut terjadi pada spesies yang terancam punah. Studi ini juga menganggap sejauh mana sebenarnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia terhadap lautan seperti yang dilansir dari ifl science edisi (12/01/2024).
Para peneliti memperkirakan, antara tahun 2012 dan 2019 (yang mana terdapat peningkatan sepuluh kali lipat dalam undang-undang penangkapan ikan hiu) kematian akibat penangkapan ikan hiu secara global meningkat dari 76 juta hiu menjadi lebih dari 80 juta pada tahun 2017, dengan rata-rata 79 juta pada tahun 2017 hingga 2019. Memperbaiki analisis ini dapat meningkatkan jumlah kematian hiu menjadi 101 juta pada tahun 2019.
Penulis studi, Maddy Chapman mengatakan, yang lebih buruk lagi dari kematian hiu tersebut, antara 22 juta hingga 28 juta setiap tahunnya merupakan spesies yang terancam punah.
“Selama dua dekade terakhir, hiu semakin dikenal sebagai salah satu satwa liar yang paling terancam di dunia dan oleh karena itu telah mendapat pengawasan ilmiah dan peraturan yang lebih ketat,” tulis Maddy.
Hiu menghadapi ancaman penangkapan ikan yang berlebihan dan sejumlah besar ditangkap secara kebetulan oleh perikanan tuna pelagis. Permintaan terhadap sirip mereka juga meningkat, yang merupakan komoditas berharga di pasar Asia.
Peraturan perlindungan, yang sebagian besar bertujuan untuk menghilangkan praktik perburuan sirip, telah diperkenalkan, bersamaan dengan perjanjian untuk membatasi perdagangan spesies yang terancam, upaya untuk mengatasi tangkapan sampingan, dan berbagai kampanye kesadaran masyarakat. Namun, belum ada penelitian yang menyelidiki dampak peraturan ini terhadap kematian akibat penangkapan ikan hiu secara global.
Dengan menggunakan data perikanan, pemodelan komputer, dan wawancara para ahli, tim di balik studi baru ini mengungkap, secara keseluruhan angka kematian akibat penangkapan ikan telah meningkat dalam 10 tahun terakhir.
“Dengan menghubungkan data kematian akibat penangkapan ikan dengan peraturan global, kami menunjukkan bahwa peraturan luas yang dirancang untuk mencegah penangkapan sirip hiu tidak mengurangi angka kematian,” tulis tim studi.
Lebih lanjut, kematian akibat hiu terutama terkonsentrasi di wilayah pesisir, dengan 50 persen kematian global pada tahun 2017 hingga 2019 terjadi di wilayah perairan enam negara pesisir saja. Empat dari negara-negara tersebut (Indonesia, Brasil, Mauritania, dan Meksiko) juga memiliki “kapasitas regulasi yang tidak memadai” dan merupakan pemasok atau konsumen utama daging hiu.
Menurut laporan, temuan-temuan ini menunjukkan adanya pergeseran lanskap global dalam angka kematian akibat penangkapan ikan hiu, yang beralih dari penggunaan sirip pada spesies pelagis yang lebih besar menuju pemanfaatan penuh spesies pesisir yang lebih kecil, sehingga menghadirkan tantangan peraturan dan konservasi baru. Selain menjadi pengingat bahwa kita adalah ancaman yang lebih besar bagi mereka dibandingkan bagi kita, penelitian ini juga menunjukkan betapa hiu sangat membutuhkan perlindungan.
Penulis utama penelitian, Boris Worm, mengatakan langkah-langkah seperti larangan penangkapan ikan hiu, pembatasan tangkapan, dan perlindungan kawasan utama dapat membantu melindungi hiu.
“Ini adalah masalah yang bisa dipecahkan. Tetapi ini adalah masalah yang benar-benar perlu diatasi sekarang, karena hiu tidak punya banyak waktu lagi,” ucap Boris Worm.

