
Foto : Dokumentasi Istimewa/ Penyampaian capaian kinerja Kanwil Ditjen Imigrasi Banten tahun 2025 di Kantor Imigrasi Tangerang
Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat indeks penegakan hukum terhadap warga negara asing di wilayah Banten mencapai 96,65 persen pada tahun 2025. Penegakan hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing seperti menyalahgunakan visa atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menjelaskan bahwa pihaknya berhasil melampaui target utama sebesar 90,8 persen. Jumlah kasus terbanyak ditemukan di wilayah satuan kerja Imigrasi Tangerang dengan total kasus yang ditangani sebanyak 796 kasus.
"Kasus paling banyak ada di wilayah Tangerang Raya, dan didominasi oleh warga RRT karena jumlahnya juga paling banyak. Kami sebenarnya selalu masif melaksanakan sosialisasi peraturan, tapi berbeda karakteristiknya sehingga saat ini Kanim Tangerang terbanyak melakukan penegakan hukum," ujarnya pada Selasa (23/12/2025).
Secara rinci, pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 899 tindakan mencakup 261 deportasi, 253 cekal dan 181 pedetensian dan 206 sanksi lain. Selain itu, telah ditangani 19 kasus pro justitia, dengan rincian 3 kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), 6 kasus berada pada tahap penerbitan SPDP, serta 10 kasus masih dalam tahap prapenyidikan.
"Kasus paling banyak yang ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal, capaian ini mencerminkan komitmen kami dalam menegakan hukum keimigrasian secara tegas, ptofesional, dan berkeadilan," lanjutnya.
Selama periode Natal dan Tahun Baru ini juga pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan oleh masing-masing satuan kerja. Pengawasa melibatkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan situasi tetap kondusif.
"Pengawasan WNA tentu ada sebagai upaya antisipatif untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta mencegah potensi pelanggaran keimigrasian," ungkapnya.

