Pemprov DKI Jakarta Umumkan UMP Tahun 2026 Sebesar Rp 5.729.876
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Gubernur DKI jakarta, Pramono Anung umumkan UMP Tahun 2026 ( Foto : Rachmat Wijaya)

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Jakarta yang sebelumnya sebesar Rp 5.396. 761 menjadi Rp 5.729.876 pada Tahun 2026. Angka ini mengalami peningkatan hingga 6,17 persen.

"Penetapan ini dilakukan melalui pembahasan bersama dewan pengupahan provinsi dengan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum,"kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung keterangannya di balaikota, Jakarta Pusat, Rabu ( 24/12/2025).

Pramono mengatakan, bahwa kenaikan UMP tidak sekadar penyesuaian angka, melainkan sebagai instrumen strategis menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha, dan untuk menjaga stabilitas perekonomian Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa kenaikan UMP sebagai bentuk dukungan kepada pekerja dan pelaku usaha dalam keberkelanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan pekerja baru,"ucapnya.

Ia menambahkan penetapam UMP 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan yang komprehensif bersama dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia juga menyebut dalam proses perhitungannya, UMP Jakarta di usulkan dengan menggunkan nilai alfa sebesar 0,75 persen.

"Pemprov DKI juga memastikan bahwa kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah,"jelasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan dukungan subsidi kepada para pekerja melalui program perlindungan sosial. Sedangkan bagi para pelaku usaha pihaknya telah menyiapkan langkah konkret seperti memberikan kemudahan perizinan,relaksasi dan insetif perpanjakan serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM).

"Kami percaya keputusan ini ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama,"tegasnya.