
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Jakarta, tvrijakartanews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan, tak ada motif politik dalam mempublikasikan temuan 36,67 persen aliran dana dari salah satu kasus korupsi yang berhubungan proyek strategis nasional (PSN) pada Refleksi Kinerja PPATK Tahun 2023.
Dalam penyampaiannya, PPATK menyebutkan bahwa 36,67 persen dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan, data dan informasi yang disampaikan PPATK bersifat statistik, agregat atau umum, serta tak menyebutkan pihak-pihak manapun sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih, data dan informasi tersebut sejatinya telah disampaikan PPATK kepada otoritas yang berwenang untuk menindaklanjuti.
"Jadi, dari PPATK tidak memiliki motif apapun selain semata-mata melaporkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kepada publik," ucap Natsir dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).
Karena itu, Nastsir menegaskan bahwa PPATK tak memiliki motif politik apapun dalam penyampaian temuan tersebut.
Menurut dia, PPATK menyampaikan temuan aliran dana itu hanya sebatas mengerjakan tugas dan fungsinya untuk mencegah dan memberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
"Jika dianggap apa yang dilakukan oleh PPATK akan dipolitisir atau PPATK memiliki motif politik tertentu, kami pastikan hal tersebut jauh dari pikiran kami. Karena, PPATK tidak pernah melibatkan diri dalam dunia politik," imbuh dia.
Di samping itu, Natsir mengatakan, temuan 36,67 dana proyek strategis nasional (PSN) yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh ASN hingga politikus, bukan dari keseluruhan dana PSN.
Menurut dia, temuan itu hanya berasal satu kasus korupsi yang berhubungan dengan PSN, yakni memiliki total kerugian sebesar 36,67 persen dari nilai proyek yang dibayarkan.
"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," ucap Natsir.
Natsir menekankan, pengungkapan satu kasus yang berhubungan dengan PSN ini membuktikan bahwa kinerja PPATK telah membantu penegakan hukum dalam upaya pemerintah untuk menjaga akuntabilitas dan governance pengelolaan anggaran negara.
Kenerja PPATK ini merupakan langkah serius dan terus-menerus sehingga proyek-proyek pemerintah dalam skema PSN dapat berjalan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas.
"Secara singkat, kami sampaikan bahwa 36,67 persen itu adalah terhadap satu modus kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Penegak Hukum," kata dia.

