Pemkot Cilegon Larang Masyarakat Nyalakan Kembang Api Saat Rayakan Tahun Baru
NewsHot
Redaktur: Heru Sulistyono

Wali Kota Cilegon, Robinsar

Cilegon, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melarang masyarakat untuk tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api saat merayakan malam pergantian tahun atau menyambut tahun baru 2026.

Hal itu disampaikan Wali Kota Cilegon, Robinsar bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan malam tahun baru 2026 dilakukan dengan cara yang sederhana dengan mengedepankan kegiatan yang positif seperti do'a bersama.

"Ya kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merayakan pesta tahun baru dengan pesta kembang api dan menyalakan petasan. Ini sebagai bentuk empati kita terhadap korban bencana alam yang terjadi di Pulau Sumatera dan Aceh," katanya, Selasa 30 Desember 2025.

Robinsar menyebut, jika pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar tidak melakukan arak-arakan atau konvoi kendaraan di jalanan umum serta mengkonsumsi minuman keras dan narkoba selama perayaan tahun baru.

"Di Surat Edaran yang kita keluarkan sudah jelas ya, tidak melakukan hal-hal yang hura-hura dengan melakukan arak-arakan dan konvoi kendaraan di jalanan umum. Terlebih mengkonsumsi minuman keras dan narkoba selama pergantian tahun," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menambahkan, larangan menyalakan kembang api atau petasan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban hingga keselamatan masyarakat.

"Ya kita melarang menyalakan kembang api dan petasan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban hingga keselamatan masyarakat. Kita akan himbau kepada masyarakat yang apabila ada yang kedapatan kita akan berikan edukasi agar tidak menyalakan pesta kembang api," tambahnya.