
Pemerintah secara resmi memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran publik mengenai implementasi Pasal 218 KUHP baru yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews – Pemerintah secara resmi memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran publik mengenai implementasi Pasal 218 KUHP baru yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Menanggapi isu bahwa pasal ini berpotensi membungkam kritik, Kementerian Hukum memastikan bahwa regulasi tersebut tetap menjamin kebebasan berekspresi dalam koridor demokrasi.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy), menekankan pentingnya masyarakat memahami perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. Menurutnya, penjelasan dalam Pasal 218 secara eksplisit menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dilarang.
“Tolong baca Pasal 218 ini secara utuh beserta penjelasannya. Pasal ini sama sekali tidak bermaksud mengekang kebebasan berdemokrasi atau berekspresi. Yang dilarang adalah menista atau memfitnah. Kritik dan menghina adalah dua hal yang sangat berbeda,” tegas Prof. Eddy dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia memberikan ilustrasi bahwa tindakan menista mencakup penggunaan umpatan kasar atau kata-kata yang tidak pantas, sementara fitnah merupakan penyebaran berita bohong yang merusak reputasi. Sebaliknya, kritik yang berbasis pada evaluasi kebijakan tetap dilindungi oleh undang-undang.
Senada dengan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan kritik atas setiap kebijakan yang diambil. Namun, ia menggarisbawahi perlunya menjaga etika dalam ruang publik, terutama terkait martabat kepala negara.
“Kalau soal kebijakan, tidak ada masalah. Tapi jika menyangkut penghinaan visual yang tidak senonoh terhadap kepala negara, publik pun pasti tahu itu sudah melampaui batas kritik. Masyarakat harus bisa membedakan mana substansi kebijakan dan mana yang merupakan serangan personal,” ujar Supratman.
Perlu digarisbawahi bahwa Pasal 218 KUHP merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden secara langsung merasa dirugikan dan membuat pengaduan resmi. Selain itu, Pasal 218 ayat (2) memberikan proteksi hukum bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan.
Berikut adalah kutipan lengkap pasal tersebut:
- Pasal 218 ayat (1): Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Pasal 218 ayat (2): Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Melalui penjelasan ini, Pemerintah berharap masyarakat tidak lagi khawatir dalam menyampaikan aspirasi dan terus berpartisipasi aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan secara konstruktif.

