
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar.
Jakarta, tvrijakartanews - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai salah satu unsur pengawas LMKN menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus mencermati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini muncul setelah Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan LKMN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pembekuan dana royalti Rp 14 miliar yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada beberapa hari lalu.
“DJKI sebagai salah satu unsur pengawas LMKN mencermati proses pengelolaan royalti harus sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Hermansyah menjelaskan proses pengelolaan royalti dimulai setelah royalti dihimpun oleh LMKN. Kemudian, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berdasarkan perhitungan masing-masing LMK.
Perhitungan tersebut didasarkan pada data penggunaan lagu dan/atau musik yang wajib diberitahukan kepada LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait sebagai dasar pembagian royalti.
“Pemberitahuan pendistribusian royalti kepada LMKN harus disertai dengan data yang lengkap. Data tersebut meliputi besaran royalti yang didistribusikan, pihak yang menerima royalti, serta data pengguna per jenis layanan publik yang bersifat komersial. Kelengkapan data ini menjadi prasyarat utama dalam proses verifikasi,” lanjutnya.
Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam memastikan tata kelola royalti yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah dilakukan verifikasi atas kelengkapan dan kesesuaian data, LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK untuk kemudian dibagikan kepada pencipta dan pemilik hak terkait sesuai dengan keanggotaan masing-masing.
Tahapan verifikasi ini merupakan instrumen penting untuk memastikan hak ekonomi diterima oleh pihak yang berhak.
“Dengan demikian, LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri tersebut,” tegas Hermansyah.
DJKI mengimbau para pencipta, musisi, serta pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala.
Pelindungan kekayaan intelektual melalui mekanisme yang sah menjadi kunci untuk menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat keberlanjutan ekosistem industri musik nasional yang adil dan berkeadilan.
Sebelumnya, Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala) melaporkan LKMN terkait dugaan pembekuan dana royalti Rp 14 miliar yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Ali Akbar bersama puluhan pencipta 60 pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala turut melampirkan sejumlah bukti untuk memperluat laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/1/2026).
Ali Akbar menjelaskan, masalah awal terkait dugaan pembekuan dana royalti sejumlah Rp 14 miliar yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pada sesi akhir 2025. Namun, uang itu tidak dibagikan dengan alasan pembekuan dari LMKN.
Mengetahui hal ini, Ali Akbar dan anggotanya merasa tidak terima. Apalagi menurut pengetahuannya, uang royalti yang dibekukan ini untuk fee ke LMKN.
"Fee. Istilahnya fee, maksa mintanya. Kalau gak ngasih, bahkan akan dibekukan LMK-nya. Nah, ada ancaman. Jadi minta Rp 14 miliar itu dengan ancaman. Kalau WAMI tidak mau menyerahkan, tidak mau memberikan itu, maka dibekukan operasionalnya. Dan itu memang dibekukan sampai hari ini, meskipun uang itu sudah diberikan," ucap Ali Akbar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.

