
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sementara aplikasi Grok AI usai diduga disalahgunakan untuk pembuatan konten deepfake asusila di platform X.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan pemblokiran sementara ini dilakukan demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten asusila palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial itu.
"Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).
Meutya menjelaskan, tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9.
Dalam pasal tersebut menyatakan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Selain itu, Kementerian Komdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.
"Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital," ucap Meutya.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila pada platform X.
Bahkan, Grok AI juga diduga disalahgunakan untuk memanipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten deepfake asusila berbasis foto nyata warga Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten asusila berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Kementerian Komdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif.
Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.
Kementerian Komdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

