
Jakarta, tvrijakartanews - Pakar Tata Hukum Negara, Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi meringankan tersangka Firli Bahuri pada Senin (15/1/2024).
Bedasarkan pantauan di lokasi, Yusril tiba pada pukul 10.37 WIB. Dia mengenakan jas hitam dengan dalaman kemeja berwarna putih.
"Hari ini saya agak terlambat 30 menit karena tadi salah datang ke Polda Metro Jaya. Rupanya pemeriksaannya di Mabes Polri," ujar Yusril kepada wartawan di lobi Bareskrim Polri.
"Tapi saya sudah siap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi a de charge dalam kasus pak Firli Bahuri," sambungnya.
Dia dijadwalkan akan diperiksa pada hari ini, Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Infonya hadir," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/1/2024).
Selain Yusril, Ade mengatakan ada saksi lainnya yang juga diperiksa di Bareskrim Polri. Namun, dia tidak mengungkapkan identitasnya.
Nama Yusril diajukan sendiri diajukan oleh Firli Bahuri sebagai saksi meringankan atau saksi a de charge dalam kasus pemerasan yang melibatkan eks Menteri Pertanian SYL.
"Hasil pemeriksaan kemarin Terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi a de charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya," kata Ade.
"Prof Yusril Ihza Mahendra," ujarnya mengungkap sosok baru yang diajukan Firli.
Ade mengatakan, sebelumnya Firli telah mengajukan empat nama sebagai saksi yang meringankannya dalam pemeriksaan kasus pemerasan tersebut.
"Kemudian 1 orang saksi a de charge menolak atau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, dan 1 saksi a de charge lainnya meminta penjadwalan ulang terkait dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Ade.
Ade mengatakan saksi yang sudah diperiksa ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Sedangkan yang meminta penundaan pemeriksaan ialah Romli Atmasasmita.
Sementara sosok yang menolak menjadi saksi meringankan Firli ialah pimpinan KPK, Alexander Marwata.
Dalam kasus pemerasan ini Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya itu, namun hakim menolak gugatannya.
Yusril sempat diajukan Firli sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersebut. Ahli hukum itu dimintai pendapat soal alat bukti yang digunakan Polda Metro Jaya untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

