
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq Bersama Kepolisian Meninjau Sungai Jaletreng Yang Diduga Tercemar Limbah Pestisida
Tangsel, tvrijakartanews – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq akan membawa kasus pencemaran sungai akibat dugaan limbah pestisida ke ranah hukum pidana dan perdata.
Hanif menyampaikan, pasca terjadinya kebakaran gudang pestisida PT Biotek Saranatama di areal pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (9/2/2026) lalu, pihaknya bersama jajaran kepolisian telah turun langsung melakukan peninjauan.
Penanganan dilakukan secara terpadu, didukung Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyusul temuan pencemaran yang alirannya telah mencapai sungai Teluk Naga.
“Aliran tercemar disebut bermula dari Sungai Jaletreng, mengalir hingga bertemu Sungai Cisadane dengan bentang sekitar 9 kilometer, lalu terus menuju Teluk Naga sejauh puluhan kilometer,” ujar Hanif di lokasi gudang pestisida, Jumat (13/2/2026).
Hingga saat ini, Hanif bilang, ratusan sampel telah diambil untuk menguji sejauh mana dampak pencemaran terhadap kualitas air dan biota perairan.
Hanif menyebut, pemeriksaan difokuskan pada parameter kualitas air serta bentos organisme yang hidup di dasar perairan yang menjadi bioindikator utama tingkat kelaikan sungai.
“Dampak ekologis yang luas inilah yang menjadi dasar keseriusan penanganan,” pungkasnya.
Selain itu, Hanif mengungkapkan temuan krusial, yakni tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada gudang pestisida.
“Saya tidak melihat IPAL-nya. IPAL-nya tidak ada. Jadi tidak bisa dikatakan buruk, karena memang tidak ada. Ini kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan limbah bahan kimia semestinya menerapkan standar lebih ketat dibanding IPAL pada umumnya. Ketiadaan fasilitas tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam proses pendalaman hukum.
Hanif memastikan, penegakan hukum pidana akan digawangi kepolisian dengan koordinasi Deputi Gakkum KLH.
Oleh karena itu, pemerintah juga menyiapkan langkah gugatan perdata berdasarkan Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Semua pencemar wajib melakukan penanganan dan bertanggung jawab, mulai dari kerugian lingkungan hingga upaya pemulihan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, KLH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk memerintahkan audit lingkungan secara presisi terhadap pengelola kawasan dan tenant yang diduga menjadi sumber pencemaran.

