
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto: Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra didakwa terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Jaksa yang bernama Ariya Satria, mengatakan saat dilakukannya penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang bertempat di Jalan Erlangga V No. 20, Selong,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK, ditemukan ada 15 senjata diantaranya ada senjata api ilegal, senapan angin dan air softgun. Kediaman Dito Mahendra itu juga dijadikan kantor oleh PT. Garuda Yaksa Perkasa.
"Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam dokumen senjata api, magazine amunisi, dan aksesoris senjata api," kata Jaksa Ariya Satria saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Selain itu, tim penyidik juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang, sejumlah peluru berukuran 9 MM untuk jenis pistol, dan peluru kecil.
"Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak," kata Jaksa Ariya Satria dalam keterangan tertulis.
Ariya Satria menambahkan, dari jumlah 15 senjata yang ditemukan oleh tim penyidik, hanya enam senjata yang memiliki surat izin.
Sebagai informasi, sidang perdana pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata Dito Mahendra diselenggarakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.