
Perekaman KTP-el di Rutan Kelas II B Serang
Serang, tvrijakartanews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada warga binaan di Rutan Kelas II B Serang, Provinsi Banten.
Kegiatan perekaman KTP-el untuk memenuhi hak pilih warga binaan pada Pemilu 2024 mendatang.
Tampak antusias warga binaan saat hendak melakukan perekaman oleh petugas yang berjaga. Di setiap gerai perekaman, petugas menyapa warga binaan yang ingin duduk di bangku antrian sambil menunggu giliran untuk perekaman.
Sekertaris Disdukcapil Kabupaten Serang TB. Maftuhi mengatakan, warga binaan yang menjadi sasaran perekaman KTP-el sebanyak 21 orang, dengan rincian 18 warga sudah memiliki data sedangkan tiga warga lainnya baru dilakukan perekaman.
“Setelah dilakukan pengecekan data dan perekaman KTP-el, lima diantaranya merupakan warga Kabupaten Serang,” jelasnya, Senin (15/01/2024).
Lebih lanjut Maftuhi mengatakan, dia memfasilitasi perekaman warga binaan di Rutan, agar memiliki identitas yang jelas dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Serang Prayoga Yulanda menuturkan, pelaksanaan perekaman warga binaan itu dilakukan Disdukcapil Kabupaten Serang yang memiliki kewenangan dan peralatan. Dia juga mengapresiasi kinerja Disdukcapil yang telah melakukan perekaman KTP-el di Rutan. Langkah ini merupakan upaya untuk warga binaannya mendapatkan data kependudukan.
“Alhamdulillah hari ini sudah dilakukan perekaman KTP-el sebagai pelayanan kepada warga binaan dari petugas Rutan maupun dari Dinas itu sendiri,” ucapnya.
Perekaman data kependudkan untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan hak politiknya untuk memberikan suaranya pada pemilihan presiden, legislatif, gubernur, dan bupati.