Sempat Melawan Polisi, Pelaku Pencurian Motor dengan Senpi di Jakut Ditangkap
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang beraksi di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kejadian yang terjadi pada 12 Desember 2023 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

"Korban memarkirkan kendaraannya di depan tempat kerja korban di TKP (Jalan Pademangan III). Selanjutnya sekitar 18.30 WIB rekan kerja korban menanyakan keberadaan motor korban dan korban langsung mengecek motornya, saat korban ke depan ternyata motor korban sudah tidak ada ditempat terakhir korban memarkirkannya," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam jumpa pers Senin (15/1/2024).

Usai korban melaporan kejadian itu, polisi pun menindaklanjutinya dan mendapatkan informasi soal pelaku. Mereka adalah HS (22) yang berperan sebagai eksekutor dan E yang berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar ketika beraksi.

"Ketika akan dilakukan penangkapan dengan memepet kendaraan para pelaku, pelaku sempat melawan dengan cara mendorong petugas dan mencoba mengambil benda di dalam tas, di mana barang tersebut terlihat mirip senjata api sehingga guna mengamankan masyarakat di sekitar penangkapan petugas mengambil tindakan tegas terukur," jelas Binsar.

HS yang berhasil dilumpuhkan ditangkap polisi. Sementara E, berhasil melarikan diri dan kini tengah menjadi buruan polisi.

Dari keterangan HS, terungkap dirinya diajak oleh E untuk mencuri dan telah beraksi sebanyak 20 kali di Jakarta dan 4 kali di luar kota. Beberapa di antaranya, Pademangan 5 kali, Pluit 1 kali, Serang Banten 1 kali, Tangerang 1 kali, dan Tanjung Bintang Lampung Selatan 2 kali.

Mereka menggunakan kunci letter T untuk membobol motor yang ingin dicurinya. Sementara peran mereka saat beraksi, tergantung situasi ketika mencuri. Misalnya, jika E yang mengeksekusi, maka HS berjaga sambil memegang senpi.

"Pistol tersebut pernah dipakai pelaku HS sebanyak 1 kali, saat mencuri sepeda motor di daerah Pluit Jakarta Utara. Karena perbuatanya ketahuan dan diteriaki oleh pemiliknya. Pelaku HS kemudian meletuskan pistol ke atas sebanyak 1 kali (1 peluru). Dan saat itu tidak berhasil mengambil sepeda motor, karena sepeda motornya masih diduduki belum dibongkar kuncinya," tutur Binsar.

HS dan E disebutkan sempat beraksi bersama satu orang lainnya, Isal, dan masih didalami kepolisian. Mereka menjual motor curiannya kepada Barok yang berada di Kerawang.

Jika diantar langsung, motor curian dihargai dengan harga Rp4 juta. Namun, HS mengaku barang curian mereka biasanya dihargai angka sekitar Rp 2-3 jutaan.

"Uang hasil kejahatan sebagian diberikan kepada istrinya untuk kebutuhan keluarga, sebagian lagi untuk foya-foya main judi slot daan untuk pakai shabu," tambah Binsar.

HS mengaku barang itu bukan miliknya, melainkan milik E. Dia mengaku rekannya itu membeli senpi dari seorang temannya di Jabung, Lampung Timur, seharga Rp3,5 juta.

Dari perkara ini polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti di antranya satu unit sepeda motor merek Honda, dengan nomor polisi B-3603- BUKTI EZJ, satu unit sepeda motor merek Honda, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, lima butir peluru kaliber 9 mm, kunci letter L, kunci magnet, satu buah anak kunci, suah tas berwarna hitam, rekaman video CCTV.

HS kini ditahan si Polsek Pademangan dan dijeratkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan selama seumur hidup atau 20 tahun.