
Ketua sementara KPK, Nawawi Pamolango di acara Paku Integritas. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Ketua KPK, Nawawi Pomolango, meminta para calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024 berkomitmen memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan memberikan sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat yang tak patuh LHKPN.
Nawawi mengatakan bahwa Presiden merupakan panglima dalam pemberantasan korupsi yang dapat memimpin para pembantunya. Selain itu Presiden juga dapat mengkoordinasikan partai politik bersama melakukan pemberantasan korupsi denga penguatan LHKPN.
Hal itu dapat dilakukan dengam pertama, penguatan instrumen LHKPN. UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN.
"Namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi dalam acara PAKU Integritas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Dia menilai akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10.000 dari sekitar 371.000 penyelenggara negara. Hal itu karena LKHPN hanya dianggp hanya sebagai proses administrasi.
"Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta," katanya.
Nawawi menjelaskan ada penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan LHKPN, tapi tetap menduduki jabatan publik. Dia meminta komitmen para capres dan cawapres berani menindak tegas para penyelenggara negara yang tak patuh LHKPN.
"Untuk itu KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan calon wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu Presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap. Demikian juga ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," kata Nawawi.
"Kami mohon kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan bagi seseorang di jabatan publik," lanjut dia.
Nawawi mengatakan KPK memiliki tugas sebagai koordinator dan supervisor pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, menurutnya, tugas ini masih belum berjalan efektif.
"Ingin kami sampaikan pada forum ini, kewenangan yang diberikan UU pada KPK sebagai koordinator dan supervisor tipikor tidak dan atau belum berjalan sebagaimana mestinya meskipun telah memiliki aturan dan regulasi sebagai pelaksanaan," katanya.

