Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo. Foto TPN Ganjar-Mahfud
Jakarta, tvrijakartanews - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengusulkan agar ada penambahan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penambahan aturan tersebut, kata dia, agar regulasi bisa memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“Wajib pengenaan tambahan pasal terkait dengan TPPU dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Inilah respon yang bisa kita berikan dengan cara yang cukup gamblang,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Kamis, 18 Januari 2024.
Ganjar mengatakan aturan perlu betul-betul didorong agar tidak terjadi konflik kepentingan dengan tetap pula menegakkan kode etik. Untuk meminimalkan konflik kepentingan tadi, kata Ganjar, pihaknya akan membuat aturan tidak ada rangkap jabatan.
“Komitmen ini bisa berjalan kalau ada contoh, maka sinergi antar-lembaga menjadi penting,” kata dia.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menyinggung tentang pentingnya lembaga Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut dia, TNI begitu penting untuk mengawasi ekonomi ilegal khususnya di daerah perbatasan dan tambang-tambang ilegal.
Melihat pentingnya peran TNI-Polri, Ganjar menyebut TNI dan kepolisian harus dibantu karena ada situasi-situasi sulit yang terkadang pelakunya diback-up oleh kekuatan luar biasa.
“Maka tindakan luar biasa juga harus dilakukan, tanpa itu tidak akan berjalan,” ujarnya.
Selain itu, Ganjar menyinggung perlunya transparansi dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Dengan begitu, ia menyebut masyarakat bisa tahu proses pengusutan sebuah kasus berjalan atau tidak.
Termasuk, kata Ganjar, kroscek berkala anggaran dari seluruh lembaga yang mengelola anggaran, demikian halnya publikasi audit lembaga. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Siapapun di dalam pemerintahan atau kekuasaan, kepercayaan itu nomor satu. Inilah rebound yang harus kita lakukan. Karena penanganan korupsi bukan hanya tanggungjawab KPK, tapi juga kita semua,” kata dia.