
MRT Jakarta. (Tangkap layar @ MRT Jakarta)
Jakarta, tvrijakartanews - Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo membantah tidak pernah ditemukan kasus suap seperti yang disebutkan Otoritas Bursa Amerika Serikat (AS) atau Security and Exchange Commission (SEC). Selain itu, ia akan mendalami informasi tersebut pada dokumen yang beredar.
"Kami tetap mendalami informasi tersebut pada dokumen yang beredar," kata Tomo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Tomo menambahkan pihaknya mendukung dan siap bekerja sama dengan penegak hukum ketika dilakukan langkah hukum yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mendukung dan siap bekerja sama dengan penegak hukum ketika dilakukan langkah hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Tomo menjelaskan PT MRT Jakarta (Perseroda) berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik melalui penerapan ISO 31000 sejak tahun 2014 yang diperkuat dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai SNI ISO 37001:2016.
Integritas merupakan hal fundamental dan menjadi salah satu core values internal yang utama. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini diterapkan oleh manajemen.
"Sistem ini berguna untuk mengendalikan risiko terkait penyuapan di tiap kegiatan perusahaan termasuk salah satunya dalam proses perencanaan dan pengadaan," ujarnya.
Begitu pula dengan pengadaan SAP, kata Tomo, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku yang mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik.
Sebelumnya, Otoritas Bursa Amerika Serikat (AS) atau Security and Exchange Commission (SEC) mengungkap dugaan pemberian suap oleh perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP, kepada delapan kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD di Indonesia.
Kasus itu merupakan kasus yang sama dengan yang ditangani oleh Departemen Kehakiman AS. SAP disebut memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Indonesia, maupun negara lain, seperti Afrika Selatan maupun Azerbaijan.
Berdasarkan dokumen milik SEC, SAP melalui SAP Indonesia disebut terlibat dalam pembayaran tidak sah kepada pejabat di delapan entitas milik negara di Indonesia untuk memperoleh kerja sama kontrak.
Mereka adalah Balai Penyedia dan Pengelola Penyediaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) (sekarang Bakti Kominfo) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kemudian, Kementerian Sosial (Kemensos), PT Pertamina (Persero), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroda) atau MRT, PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT Angkasa Pura II (Persero).
Perbuatan tersebut dilakukan melalui dua account executive di SAP Indonesia, yang juga bekerja sama dengan setidaknya satu value added reseller (VAR) atau pihak perantara pemberi dan penerima suap.

