57 Laporan Malaadministrasi Diselesaikan Selama 2023, Ombudsman RI Klaim Kembalikan Rp 11,6 Miliar Uang Masyarakat
HotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto: Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (Foto: Humas Ombudsman RI)

Jakarta, tvrijakartanews - Ombudsman RI telah merampungkan sedikitnya 57 laporan malaadministrasi, dengan pencapaian target 105, 56 persen pada tahap resolusi dan monitoring.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, penyelesaian laporan malaadministrasi itu merupakan tindak lanjut pemeriksaan laporan masyarakat selama tahun 2023..

"Ombudsman telah menyelesaikan 57 laporan masyarakat dengan pencapaian target 105,56 persen pada tahap resolusi dan monitoring," ujar Najih saat konferensi persdi Kantornya, Jumat (19/1/2024).

Menurut Najih, ada 291 laporan masyarakat yang masuk sepanjang 2023, dengan 27 jenis substansi laporan.

Empat dari 27 jenis laporan yang banyak adalah mengenai pertanahan (23 persen), kepegawaian (22 persen), perizinan (10 persen) dan desa (10 persen.

"Adapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut," ucap dia.

Atas penyelesaian laporan itu, Najih mengeklaim telah menyelamatkan dan mengembalikan kerugian masyarakat yang mencapai Rp 11,6 miliar.

"Penyelesaian laporan itu memberi manfaat langsung kepada masyarakat (pelapor), yaitu pengembalian kerugian masyarakat dalam bentuk nilai uang berjumlah kurang lebih Rp.11.685.100.000," kata Najih.

Selain itu, ada pula manfaat lainnya berupa perolehan izin pembangunan pasar, penempatan pedagang, perbaikan kebijakan, perbaikan sistem yang diperoleh masyarakat.

Najih menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan tiga rekomentasi dalam penyelesaian laporan malaadministarasi.

Pertama, Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi Nomor 001/RM.03.01/VIII/2023 tentang Maladministrasi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe, atas belum diselesaikannya pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan/pembuatan jalan tembus dan pelebaran jalan di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Kedua, penerbitan rekomendasi Nomor 002/RM.03.01/IX/2023 tentang Maladministrasi, atas belum terselesaikannya persoalan penghunian bangunan eks penguasa pelaksana dwikora daerah (Pepelrada) di Kota Probolinggo.

Ketiga, rekomendasi Nomor 003/RM.03.01/IX/2023 tentang maladministrasi oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait pemberhentian perangkat desa melalui evaluasi kinerja dan/atau penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tahun 2021

"Rekomendasi Ombudsman tahun 2023 ini tetap dilakukan monitoring oleh Ombudsman RI untuk penuntasan pelaksanaannya," imbuh Najih.