
Habiburokhman saat memimpin konferensi pers di Medcen TKN, Jakarta Selatan. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman membantah tudingan Koran Achtung yang menyebut Prabowo Subianto sebagai penculikan aktivis 98. Koran tersebut sebelumnya dibagikan oleh sejumlah organisasi mahasiswa di berbagai lokasi di Indonesia.
"Substansinya ya itu memfitnah pak prabowo sebagai pelaku penculikan aktivis 98, padahal kan kita tau ada setidaknya 4 fakta hukum (yang menyebut Prabowo tak bersalah)," ujar Habiburokhman di Medcen TKN, Jakarta Selatan, Minggu, 21 Januari 2024.
Fakta hukum yang pertama, kata dia, tidak satu pun saksi atau alat bukti dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya keterlibatan Prabowo dalam peristiwa penculikan tersebut.
Fakta kedua, politikus Partai Gerindra itu menyebut Keputusan Dewan Kehormatan Perwira soal pemecatan Prabowo dari TNI karena diduga terlibat penculikan hanya bersifat rekomendasi. Habiburokhman menyebut beleid itu bukan keputusan pengadilan yang sifatnya final atau keputusan lembaga konstitusi peradilan.
"Yang ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie menyatakan pak prabowo itu diberhentikan dengan hormat dan menghargai pengabdiannya, jasa-jasanya selama berdinas di Tentara Nasional Indonesia," kata dia.
Fakta hukum terakhir, Habiburokhman mengklaim Komnas HAM tidak bisa melengkapi berkas perkara kasus penculikan aktivis 98 dalam waktu 30 hari, sebagaimana diatur di Pasal 20 UU Pengadilan HAM.
"Itu kan dari tahun 2006. 2006 ke 2023 berapa? Sekitar 17 tahunan. Harusnya 30 hari, ini sudah 17 tahun lebih. Gak bisa dilengkapi itu berkasnya," kata dia.
Dengan melihat fakta tersebut, Habiburokhman menanggap keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis 98 tidak bisa dibuktikan. Sehingga, ia menganggap isu HAM dan penculikan tersebut merupakan isu daur ulang yang muncul tiap lima tahun sekali.
Selain fakta hukum, Habiburokhman menyebut terdapat fakta politik yang menguatkan Prabowo tak terlibat dalam kejahatan HAM. Seperti pada Pilpres 2009, saat itu dirinya diajak Megawati Soekarnoputri sebagai calon wakil presiden. Kemudian pada Pilpres 2014, Habiburokhman menyebut Mahfud MD bahkan menjadi timses Prabowo.
"Masa sih Bu Mega atau elemen-elemen di bawahnya percaya Pak Prabowo terlibat penculikan? Kemudian Pak Anies dicalonkan gubernur oleh Pak Prabowo. Masa sih Pak Anies mau dicalonkan oleh orang yang dianggap melakukan penculikan," kata dia.
Atas dasar hal tersebut, Habiburokhman membantah seluruh tudingan Koran Achtung. TKN Prabowo-Gibran bahkan berencana melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan Dewan Pers.
"Itu sudah merupakan unsur-unsur delik pidana baik fitnah maupun penyebaran berita bohong," kata dia.