
Suasana sidang
Jakarta, tvrijakartanews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Senin (22/1/2024). Kuasa hukum Eddy membacaan permohonan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat kuasa kliennya.
Eddy melalui kuasa hukumnya meminta untuk dibebaskan dari status tersangka kasus dugaan gratifikasi. Permohonan dibacakan tim pengacara Eddy Hiariej. Tim pengacara menyatakan perbuatan KPK mmenetapkantersangka Eddy Hiariej tidak sesuai dengan prosedur.
"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara.
Kubu Eddy meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah. Hakim diminta mengembalikan Eddy ke keadaan semula.
"Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening dan larangan berpergian ke luar negeri oleh termohon (KPK) tidak sah dan memerintahkan termohon mengembalikan pada keadaan semula," ujar pengacara.
Praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Eddy Hiariej. Praperadilan sebelumnya dicabut sendiri oleh Eddy Hiariej.